Sesuai dengan pengertian yang diberikan kepada istilah penyuluhan, di dalam kegiatan penyyuluhan pertanian terkandung banyak peran atau tugas yang harus dilaksanakan oleh kegiatan penyuluhan, yang terkait dengan kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat pertanian.
Tentang hal ini, secara ringkas, Mardikanto (1998) mengemukakan beragam peran/tugas penyuluh dalam satu kata yaitu edfikasi, yang merupakan akronim dari: edukasi, diseminasi informasi/ inovasi, fasilitasi, konsultasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi.
1) Edukasi, yaitu untuk memfasilitasi proses belajar yang dilakukan oleh para penerima manfaat penyuluhan (beneficiaries) dan atau stakeholders pembangunan yang lain-nya.
Seperti telah dikemukakan, meskipun edukasi berarti pendidikan, tetapi proses pendidikan tidak boleh meng-gurui apalagi memaksakan kehendak (indoktrinasi, agitasi), melainkan harus benar-benar berlangsung sebagai proses belajar bersama yang partisipatip dan dialogis.
2) Diseminasi Informasi/Inovasi, yaitu penyebar-luasan infor masi/inovasi dari sumber informasi dan atau pengguna-nya.
Tentang hal ini, seringkali kegiatan penyuluhan hanya terpaku untuk lebih mengutamakan penyebaran infor-masi/inovasui dari pihak-luar. Tetapi, dalam proses pem-bangunan, informasi dari “dalam” seringkali justru lebih penting, terutama yang terkait dengan kebutuhan-kebu-tuhan masyarakat, pengambilan keputusan kebijakan dan atau pemecahan masalah yang segera memerlukan pena-nganan.
3) Fasilitasi, atau pendampingan, yang lebih bersifat me-layani kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh klien-nya.
Fungsi fasilitasi tidak harus selalu dapat mengambil kepu-tusan, memecahkan masalah, dan atau memenuhi sendiri kebutuhan-kebutuhan klien, tetapi seringkali justru hanya sebagai penengah/mediator.
4) Konsultasi, yang tidak jauh berbeda dengan fasilitasi, yaitu membantu memecahkan masalah atau sekadar memberikan alternatip-alternatip pemecahan masalah.
Dalam melaksanakan peran konsultasi, penting untuk memberikan rujukan kepada pihak lain yang “lebih mampu” dan atau lebih kompeten untuk menanganinya.
Dalam melaksanakan fungsi konsultasi, penyuluh tidak boleh hanya “menunggu” tetapi harus aktif mendatangi kliennya.
5) Supervisi, atau pembinaan.
Dalam praktek, supervisi seringkali disalah-artikan sebagai kegiatan “pengawasan” atau “pemeriksaan”. Tetapi sebenarnya adalah, lebih banyak pada upaya untuk bersama-sama klien melakukan penilaian (self assesment), untuk kemudian memberikan saran alternatip perbaikan atau pemecahan masalah yang dihadapi.
6) Pemantauan, yaitu kegiatan evaluasi yang dilakukan selama proses kegiatan sedang berlangsung. Karena itu, pemantauan tidak jauh berbeda dengan supervisi. Bedanya adalah, kegiatan pemantauan lebih menonjolkan peran penilaian, sedang supervisi lebih menonjolkan peran “upaya perbaikan”.
7) Evaluasi, yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian yang dapat dilakukan pada sebelum (formatif), selama (on-going, pemantauan) dan setelah kegiatan selesai dilakukan (sumatif, ex-post). Meskipun demikian, evaluasi seringkali hanya dilakukan setelah kegiatan selesai, untuk melihat proses dan hasil kegiatan, hasil (output) dan dampak (outcome) kegiatan, yang menyangkut kinerja (performance) baik teknis maupun finansialnya.
POPO, TATANG dan BANYU !
7 years ago
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini