MEKANISME PENYULUHAN PERTANIAN
Penyelenggaraan Penyuluhan
Peran utama penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada BPP yang bertugas mengkoordinir PPL
Penyelenggaraan penyuluhan ertanian dalam suatu kesatuan jalur vertikal dari pusat sampai dengan pada kelompok tani melalui dinas propinsi, dinas tingkat II dan BPP
Penanggung jawab penyelenggaraan penyuluhan :
- Tk. pusat : menteri pertanian, pelaksana harian, keua komisi penyuluh pertanian nasional (KPPN)
- Tk. propinsi : gubernur KDH (kepala daerah) tk I. pelaksana harian ketua forum koordinasi penyuluh propinsi daerah tingkat I (FK PPI)
- Tk. kabupaten : bupati KDH tk II. pelaksana harian FKPP II
- Tk. WKBPP : ketua BPP setelah dikoordinasikan dengan camat/ kepala desa setempat
susunan keanggotaan penyelenggara penyuluh pertanian
TINGKAT KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
KPPN ketua BPLPP/ KK PPN sekretaris Badan Pengendali Bimas (sebagai wakil ketua) 1. para direktur di lingkungan deptan
2. pejabat eselon II lainnya yang fungsinya terkait dengan penyuluhan
ka pus PP bidang kerjasama PP pada pusat PP 1. para ka sub direktorat bimbingan program pertanian pada direktur penyuluhan lingkup deptan
2. pejabat eselon III lain yang fungsinya terkait dengan kegiatan PP
FKPP I ka pembina harian Bimas/ Kakanwil Deptan sekretaris satuan pembina Bimas 1. ka dinas pertanian tk I lingkungan deptan
2. para ka UPT lingkup deptan yang fungsinya terkait dengan penyuluhan
tim kerja FKPPI Sekretaris satuan pembina BIMAS Ka Bids yang menangani penyuluhan pd kanwil Deptan Ka BIP 1. Ka Subdin Penyu pd Dinas TK I lingkup deptan
2. Unsur2 dr UPT lingkup Deptan yang Fungsinya terkait dengan penyuluhan
Pembentukan KPPN & tim kerajnya KPPN ditetapkan dengan SK Mentan
BIP : Balai Informasi Pertanian
FKPPP : Forum Komunikasi Penyuluh Pertanian
Susunan Keanggotaan Penyelenggaraan PP
Tingkat Ketua Sekretaris Anggota
FKPP I Ka Dinas 2/ Pejabat kabupaten yang ditetapkan Sekretaris satuan pelaksana BIMAS 1. Para Ka Dinas TK II Lingk Pertanian
2. Ka Instansi / Dinas Lian yang Funsiny terkait deg keg penyuluhan
TIM Kerja FKPP II Sekretaris satuan pelkasna BIMAS Kasi Penyulu pada salh satu dinas TK II/Cab Dinas Lingkup Deptan 1. Para kasi penyuluhan Dinas Perta TK II lingkup deptan
2. Unsur dari instansi/dinas lainnya TK II yang fungsiny terkait dengan kegiatan penyulluhan pertanian
Pembentukan KPPN dan tim kerja KPPN ditetapkan pada surak keputusan mentan
Pembentukan FKPP I dan tim kerja FKPP I oleh Gubernur
Pembentukan FKPP II dan tim kerja FKPP II oleh Bupati
KPPN, FKPP I, dan FKPP II mengadakan petermuan secara teratur setiap sebln sekali.
TUGAS KPPN (KOMISI PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
Mengkoordinasikan penyiapan rancangankebijakan penyuluhan
Menghkoordinasikan penyusunan program ppenyelenggaraan-penyelenggaraan penyuluhan pertanian nasional
Mengkoordinasikan kaitan fungsi penelitian oleh penyuluh pertanian serta pemanfaatan hasil-hasil penelitian bagi pengingkatan UT
TUGAS TIM KERJA KPPN
Menyelenggarakan materi dan bahan perteman KPPN
Menyiapkan penyelenggaraan, materu dan bahan kom diluar KPPN
Mendokumentasikan kesepakatan-kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan KPPN maupun diluar KPPN dan memfokuskan kesepakatan tsb
Seperti pusat PP, Direktorat penyuluh lingkup deptan, litbang pertanian, badan pengendalian BIKAS, KTNA
TGS2 FKPP I
Menyebarkan kebijaksanaan nasional PP ke dalam progrm penylnggaraan PP propinsi sesui dengan keperluan wilayah
Mengkoordinasikan penyelenggraan kegiatan PP diwilayah yang bersangkutan sesuai dengan program yang ditetapkan oleh provn
TUGAS TIM KERJA FKPP I
Mnyiapkan penyelenggraan, materi dan bahan peserta FKPP I
Mnyiapkan penyelenggraan, materi dan bahan komunikasi di luar FKPP I
Mendokumentasikan kesepakatan-kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan FKPP I dan Luar FKPP I dan memonito pelaksanaan dari kesepakatann tsb
BPP
1 Wk Bpp = 1 – 3 Kecamatan
1 WK PP = 1- 5 Desa
= 16 wil Kel
= 1 Hamparan
POPO, TATANG dan BANYU !
7 years ago
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini