KEDUDUKAN PENYULUHAN PERTANIAN
Mosher (1966) menyatakan bahwa kegiatan penyu-luhan pertanian sangat diperlukan sebagai faktor pelancar pembangunan pertanian.
Lebih dari itu, dengan mengutip pendapat Hadisapoetro (1970) yang menyatakan bahwa pelaksana-utama pemba-ngunan pertanian pada dasarnya adalah petani-kecil yang merupakan golongan ekonomi-lemah, Mardikanto (1993) justru menilai kegiatan penyuluhan sebagai faktor-kunci keberhasilan pembangunan pertanian.
Berbicara tentang kedudukan penyuluhan, Timmer (1983) dengan tepat menyebut nya sebagai “perantara” atau jembatan penghubung, yaitu penguhubung antara:
1) Teori dan praktek, terutama bagi kelompok sasaran (penerima manfaat) yang belum memahami “bahasa ilmu pengetahuan/teknologi”.
2) Pengalaman dan kebutuhan, yaitu antar dua kelompok yang setara seperti sesama praktisi, sesama tokoh masya-rakat, dll.
3) Penguasa dan masyarakat, terutama yang menyangkut pemecahan masalah dan atau kebijakan-kebijakan pembangunan.
4) Produsen dan pelanggan, terutama menyangkut produk-produk (sarana produksi, mesin/peralatan, dll.
5) Sumber informasi dan penggunanya, terutama terhadap masyarakat yang relatif masih tertutup atau kurang memiliki aksesibilitas terhadap informasi.
6) Antar sesama stakeholder agribisnis, dalam pengembang-an jejaring dan kemitraan-kerja, terutama dalam pertu-karan informasi.
7) Antara masyarakat (di dalam) dan “pihak luar”, kaitannya dengan kegiatan agribisnis dan atau pengembangan masyarakat dalam arti yang lebih luas.
Berkaitan dengan pemahaman tersebut, Lionberger (1981) meletakkan penyuluhan sebagai “variabel antara”, dalam pembangunan (pertanian) yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan petani dan masyarakatnya.
Sebagai “variabel antara”, kegiatan penyuluhan merupakan jembatan dalam proses:
1) Distribusi informasi/inovasi, baik dari sumber (peneliti, pusat informasi, penentu kebijakan, produsen/pemasar, dll) kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan menggunakannya, maupun sebaliknya, dari masyarakat/ praktisi kepada pakar, produsen, pengambil keputusan kebijakan, dll. umpan balik terhadap informasi/ inovasi yang telah disampaikan penyuluhnya.
2) Pemecahan masalah, yaitu sebagai fasilitator pemevahan masalah dan atau perantara informasi yang menyangkut masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, praktisi, pengguna dan pelanggan produk tertentu, kepada sumber informasi/inovasi/ produk maupun para penentu kebijakan pembangunan.
3) Pengambilan keputusan, yaitu sebagai fasilitator dan atau perantara informasi tentang kebijakan pembangunan dari pengambil keputusan (penguasa) kepada masyarakat dan atau perantara informasi dari masyarakat tentang kebijakan yang harus diputuskan oleh pihak luar (bukan oleh masyarakat sendiri).
POPO, TATANG dan BANYU !
7 years ago
1 komentar:
Maksih banyak Jasa Pembuatan Online Shop dan Jasa Pembuatan Website Online Shop - serta Jasa Pembuatan Website Murah - Jasa Pembuatan Website Toko Online - Grosir Jilbab Murah serta Jilbab Instan Terbaru juga Jasa Pembuatan Toko Online
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini