9. Kredit
a. Pengertian
Dalam UU no.10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Rindjin, 2000). Dalam kegiatan lembaga keuangan yang memberi fasilitas kredit, adanya barang untuk jaminan pembayaran utang debiturnya merupakan unsur yang sangat penting (walaupun bukan yang paling penting). Sebab suatu kredit yang tidak memiliki jaminan yang cukup mengandung bahaya yang besar. Keadaan keuangan debitur mungkin saja jatuh pada situasi gawat, sehingga debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya. Jika keadaan itu terjadi, maka jaminan yang ada harus dijual. Bila hasil penjualan itu tidak cukup melunasi hutang debitur, maka kreditur dirugikan (Perangin-angin, 1991).
Kredit dapat diberikan dengan jaminan atau tanpa jaminan. Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan posisi bank, mengingat nasabah mengalami suatu kemacetan maka akan sulit untuk menutupi kerugian terhadap kredit yang disalurkan (Kasmir, 2004). Dalam hal ini, kredit dengan jaminan dapat berupa tanah yang merupakan barang jaminan untuk pembayaran hutang yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit. Sebab tanah pada umumnya mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan dan tidak dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Tanah sebagai jaminan pembayaran hutang adalah tanah tertentu, oleh yang berhak menjaminkan tanah itu disediakan secara khusus kepada kreditur untuk lebih meyakinkan debitur akan dilunasi pada saat yang diperjanjikan. Jika debitur mengingkari janjinya maka kreditur berhak menjual tanah itu dan mengambil uang hasil penjualannya untuk diperhitungkan sebagai pembayaran hutang debitur (Perangin-angin, 1991).
Menurut Mgs Edy Putra Tje’ Aman dalam Supramono (1995), tenggang waktu antara pemberian kredit dan penerimaan kembali prestasi merupakan suatu hal yang abstrak, yang sukar diraba, karena masa antara pemberian dan penerimaan prestasi tersebut dapat berjalan dalam beberapa tahun. Dalam kenyataannya banyak terjadi nasabah tidak menepati waktu yang diperjanjikan dalam mengembalikan pinjamannya dengan berbagai alasan. Oleh karena itu dalam rumusan pengertian kredit ditegaskan mengenai nasabah untuk melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktunya dan disertai dengan kewajibannya yang lain yaitu dapat berupa bunga, imbalan/pembagian hasil keuntungan.
b. Tujuan dan unsur-unsur kredit
1) Tujuan kredit
Tujuan kredit didasarkan pada usaha untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip ekonomi yang dianut oleh negara yang bersangkutan, yaitu dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh manfaat (keuntungan) yang sebesar-besarnya. Oleh karena pemberian kredit dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, maka bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat kepada nasabahnya dalam bentuk kredit, jika ia betul-betul merasa yakin bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya (Suyatno (dkk), 2003).
Menurut Thomas (2003) tujuan kredit yang diberikan oleh suatu bank, khususnya bank pemerintah yang akan mengembangkan tugas sebagai agent of development adalah untuk: (a) turut menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan (b) meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat (c) memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya
2) Unsur-unsur kredit
Unsur yang terdapat dalam kredit : (a) kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanaya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.(b) waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang (c) degree of risk, yaitu suatu resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat resikonya.(d) prestasi, atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat dalam bentuk barang atau jasa (Suyatno (dkk), 2003).
c. Jenis-jenis kredit
1) Dilihat dari segi kegunaan yaitu : (a) kredit investasi, biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun atau membeli mesin-mesin. Pendek kata massa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama (b) kredit modal kerja, digunakan untuk keperluas meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan produksi perusahaan.
2) Dilihat dari segi tujuan kredit yaitu : (a) kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri lainnya (b) kredit konsumtif digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, dan kredit konsumtif lainnya (c) kredit perdagangan digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit eksport-import.
3) Dilihat dari segi jangka waktu, yaitu : (a) kredit jangka pendek, merupakan kredit yang dimiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija (b) kredit jangka menengah, jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing (c) kredit jangka panjang merupakan kredit yang masa pengembaliannya panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4) Dilihat dari segi jaminan, yaitu : (a) kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur (b) kredit tanpa jaminan merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.
5) Dilihat dari segi sektor usaha, yaitu : (a) kredit pertanian merupakan kredit yang dibiayai untuk sekor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang (b) kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang kambing atau sapi (c) kredit Industri yaitu kredit untuk membiayaiindustri kecil, menengah atau besar (d) kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah (e) kredit pendidikan merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.(f) kredit profesi, kredit ini diberikan kepada para professional seperti, dosen, dokter, atau pengacara.(g) kredit perumahan yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan (h) dan sektor-sektor lainnya (Kasmir, 2004).
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan penyediaan uang/tagihan berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan bunga. Adanya jaminan sangat penting didalam kredit, dimana jaminan ini diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai alat pertanggungjawaban agar nantinya pinjaman yang diberikan oleh bank dapat dikembalikan/dilunasi sesuai dengan perjanjian.
Tujuan dari kredit khususnya bank pemerintah adalah untuk melaksanakan fungsinya sebagai agent of development yaitu menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan, meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat berjalan dan terpenuhi kebutuhan masyarakat, dan dapat memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin serta memperluas usahanya. Pemberian kredit terdapat unsur-unsur seperti kepercayaan, waktu, degree of risk (besarnya resiko yang akan ditanggung), serta prestasi/jaminan. Bank-bank yang menyediakan pinjaman kredit dapat bermacam-macam jenisnya yaitu dapat dilihat dari (1) segi kegunaannya : kredit investasi dan kredit modal kerja (2) segi tujuan kreditnya : kredit produktif dan kredit konsumtif (3) segi jangka waktunya : pendek, menengah dan panjang (4) segi jaminannya : ada jaminan, tidak ada jaminan (5) sektor usahanya : pertanian, peternakan, industri, pertambangan, pendidikan, profesi, perumahan, dan sebagainya. Jenis-jenis kredit yang ditawarkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peminjam/debitur yang disesuaikan dengan kebijakan oleh pihak bank/kreditur.
10. Kebijakan perkreditan
Untuk mengatasi berbagai kerumitan serta dalam upaya agar kegiatan perkreditan tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukanlah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan terlebih dahulu, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis sebelum pelaksanaan perkreditan itu berlangsung. Rangkaian peraturan ini disebut sebagai kebijaksanaan perkreditan (credit policy). Karena kebijaksanaan ini merupakan pedoman kerja di bidang perkreditan maka kebijaksanaan tersebut harus mengandung keputusan-keputusan politis, keputusan yang bersifat teknis operasional (Rahman, 2000).
Berdasarkan kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara kita, maka secara umum dapat dikemukakan bahwa kebijakan kredit perbankan adalah sebagai berikut : (a) pemberian kredit harus sesuai dan seirama dengan kebijakan moneter dan ekonomi (b) pemberian kredit harus selektif dan diarahkan kepada sektor-sektor yang diprioritaskan (c) bank dilarang memberikan kredit kepada usaha-usaha yang diragukan bank ability-nya (d) setiap kredit harus diikat dengan suatu perjanjian kredit (akad kredit). Disini tersirat pertimbangan yuridis dari revenue (penghasilan pemerintah dengan adanya bea materi kredit) (e) overdraft (penarikan uang dari bank melebihi saldo giro atau melebihi plafon kredit yang disetujui) dilarang (f) pemberian kredit untuk pembayaran kembali kepada pemerintah dilarang (kredit untuk membayar pajak dan bea cukai) (g) kredit tanpa jaminan dilarang (pertimbangan keamanan dan safety) (Suyatno (dkk), 2003).
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan perkreditan (credit policy) adalah pedoman yang berupa rangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan terlebih dahulu baik secara tertulis/tidak sebelum pelaksanaan kredit itu berlangsung. kebijakan kredit harus mengandung keputusan politis yang bersifat teknis operasional serta mengikuti ketentuan kebijakan kedit perbankan yang berlaku di negara Indonesia. Kebijakan kredit perbankan secara umum dibuat oleh Bank Indonesia tetapi kebijakan kredit untuk masing-masing bank dibuat dan dilaksanakan oleh masing-masing bank yang bersangkutan.
POPO, TATANG dan BANYU !
7 years ago
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini