Top Headlines

25 November, 2009

Balai Benih Padi

A. Balai Benih
Balai Benih Tanaman merupakan instansi penyedia benih bermutu, untuk benih hortikultura di bawah koordinasi Pemerintah Propinsi, sedangkan untuk benih tanaman pangan dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan atau Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Balai Benih merupakan tanggung jawab Propinsi dan Kabupaten/Kota demi :
1. Terjaminnya keseimbangan tersedianya benih bermutu di wilayah yang bersangkutan.
2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah kepada petani secara merata;
3. Tersedianya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien.
Sebagai satuan kerja di bidang perbenihan, peran Balai Benih Tanaman sangat penting dalam mempelopori pengembangan pengunaan benih bermutu dari verietas unggul. Benih verietas yang akan disebarkan kepada masyarakat diperbanyak di Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH)/Instansi Penyelenggara Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Kegiatan pembenihan merupakan suatu mata rantai kegiatan yang harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan dari hulu sampai hilir, yaitu mulai dari Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP) sampai Benih Sebar (BR). Benih Penjenis (BS) atau Breeder Seed (BS) dari Instansi Penyelenggara Pemuliaan diperbanyak oleh Balai Benih Tanaman Propinsi menjadi Benih Dasar (BD) atau Fondation Seed (FS). Benih dasar diperbanyak menjadi Benih Pokok (BP) atau Stock Seed (SS), yang selanjutnya diperbanyak lagi menjadi Benih Sebar (BR) juga dapat diperbanyak oleh produsen atau penangkar benih. Benih Sebar merupakan benih yang disalurkan kepada petani pengguna benih untuk ditanam.
Selain memproduksi benih secara berjenjang, Balai Benih Tanaman juga berperan sebagai tempat percontohan tanaman, melaksanakan kegiatan pengujian/observasi verietas baru, pemurnian benih verietas unggul daerah, pelatihan Sumber Daya Manusia terutama magang para penangkar benih, dan lokasi sumber plasma nuftah (keanekaragaman hayati) yang berasal dari daerah-daerah di wilayah Propinsi dan dari luar Propindi atau dari luar negeri.
Karateristik komoditas benih sangat beragam, maka sistimatika pedoman pengelolaan Balai Benih Tanaman Perlu memperhatikan potensi sumber daya pertanian dan agroklimatnya, sehingga keberadaan Balai Benih Tanaman dapat pengelola komoditas tertentu atau dapat pula mengelola beberapa komoditas (Keputusan Menteri Pertanian, 2003)




0 komentar:

Post a Comment

Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More