Jika kita bertanya sebenaranya ada berapa klasifikasi jenis asuransi yang ada dalam sector bisnis perasuransiaan. Perlu anda ketahui bahwa klasifikasi bisnis auransi di bagi menjadi dua buah yaitu Asuransi jiwa (life Insurance) dan Asuransi umum (asuransi kerugian atau general insurance). Lebih jelasnya saya akan menjabarkan secara singkat seperti di bawah ini :
1. Asuransi Jiwa / Life Insurance.
Asuransi jiwa (life insurance) terdiri dari bermacam-mcam jenis sesuai dengan resiko dan tujuan yang di tanggung oleh pemegang polis. Asuransi jiwa di bagi menjadi Asuransi Jiwa untuk Individu, Asuransi Jiwa untuk Group (kumpulan), Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, dan Dana Pensiun.
Pada Asuransi .Jiwa, Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama, atau beberapa tahun bahkan untuk jangka waktu seumur hidup Risiko yang ditanggung pada asuransi jiwa adalah Kematian akibat sakit / kecelakaan, Sakit (rawat jalan /rawat inap, Cacat total dan tetap dan Dana pensiun. saya akan memberikan contoh keuntungan yang di dapatkan memiliki asuransi jiwa individu di lihat dari segi Keuntungan Finansial asuransi jiwa individu memiliki 2 keuntungan yaitu sebagai Produk Tabungan jika perjanjian berakhir apabila pemegang rekening meninggal,ahli waris menerima dana yang tercantum dalam rekening. Yang kedua sebagai Produk Asuransi dimana jika pemegang polis meninggal dunia ahliwaris mendapat jaminan penuh dana yang tercantum dalam kontrak asuransi.
2. Asuransi Umum ( Kerugian / General Insurance).
Seperti halnya asuransi jiwa asuransi umum atau asuransi kerugian (general insurance) memiliki macam-macam jenisnya antara lain adalah Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Bencana Alam, Asuransi Perjalanan ( Bisnis / Wisata ), Marine Insurance, Asuransi Terorisme, Asuransi Profesi ( Dokter,Pengacara, atlet, artis ). Polis asuransi umum biasanya diterbitkan utk jangka waktu 12 bulan/lebih pendek lagi. Semenatra itu macam-macam risiko yang ditanggung antara lain sebagai berikut :
1. Kehilangan/kerusakan barang
2. Hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk/barang/proses yang menyertainya.
3. Kebakaran Gedung / Rumah
4. Kerusakan Gedung/Rumah akibat banjir/gempabumi.
5. Tuntutan ganti rugi akibat mal praktek bagi dokter.
6. Hilang/rusaknya kargo
7. Pencurian
8. Kerugian pinjaman.
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini