Asal Usul Radio Komunitas
Sejak kemunculan teknologi radio, radio komunitas sebenarnya sudah ada. Hanya karena pemahaman konsep tentang komunitas yang belum di ketahui masyarakat maka seolah- olah radio komunitas di Indonesia adalah sesuatu yang baru.
Berawal dari hobby dan kebutuhan media untuk melakukan proses sosialisasi, baik yang diawali oleh perorangan ataupun lembaga masyarakat, munculah radio sebagai media yang mempertemukan dan mempersatukan keinginan-keinginan yang tumbuh di masyarakat.
Bagi mereka yang akhirnya memilih radio sebagai sarana untuk mendapatkan finansial, mereka selanjutnya mengemas pelaksanaan siaran dengan konsep ekonomi yang diharapkan akan memperoleh kemanfaatan financial setelah melakukan kegiatan penyiaran. Sampai sekarang mereka kita kenal sebagai radio swasta, baik yang tergabung dalam wadah PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) maupun ARSI (Asosiasi Radio Swasta Indonesia ).
Konsekuensi logis dari hal tersebut berimplikasi pada tidak terlayaninya kebutuhan masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan dan inginkan oleh media yang sudah ada tersebut. Banyak Sekali masyarakat di wilayah nusantara ini yang belum terlayani siaran radio (blank spot), terutama di daerah pedalaman dan pedesaan. Sementara itu keberadaan RRI (Radio Republik Indonesia) sebagai lembaga penyiaran publik karena keterbatasan dan keterikatan dengan birokrasi serta tatanan pemerintah, sampai saat ini juga belum mampu secara maksimal memberikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal siaran radio, baik dari sisi jangkauan maupun isi siarannya. Radio Komunitas sebetulnya muncul untuk mengisi keterbatasan dari lembaga penyiaran lain yang belum mampu memberikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan
Secara nyata Radio Komunitas di Indonesia mulai menampakkan keberadaannya kurang lebih tahun 1993 atau 11 tahun sebelum disyahkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun
2002 tentang Penyaiaran yang secara eksplisit menyebutkan Lembaga Penyiaran Komunitas sebagai bagian dari system Penyiaran Indonesia . Adapun keberadaan radio komunitas semakin marak dewasa ini di Indonesia setelah di deklarasikannya Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), pada tahun 2002 atau 3 bulan sebelum UU Penyiaran di sahkan. Sejak itu bermunculan radio komunitas di beberapa daerah. Selanjutnya mereka membentuk jaringan-jaringan wilayah seperti, Jawa Barat, Yogyakarta, Lombok – Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jabotabek, Banten, Lampung, Bali, Padang, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Papua (Sorong).
Adapun radio komunitas yang belum tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), bahkan belum tergabung juga pada jaringan lainnya seperti Jaringan Radio Suara Petani, Jaringan Radio Suara Nelayan, Jaringan Radio Suara Buruh dan Jaringan Radio Miskin Kota di perkirakan masih banyak. Database sementara tentang jumlah radio komunitas yang Jaringan wilayahnya tergabung di JRKI berjumlah 276 radio komunitas (16 Provinsi) itu belum yang tergabung di Jaringan lain kemungkinan akan sangat banyak. Kalau melihat dari proses diseminasi RPP beberapa waktu lalu, sampai bulan Juni 2004 total partisipan yang terlibat aktif sebanyak 500 radio komunitas tersebar di seluruh Indonesia . Sementara itu yang belum terlibat aktif bahkan belum teridentifikasi sebagai radio komunitas dalam jaringan yang sudah ada seakrang ini kurang lebih 350 radio, sehingga diperkirakan di seluruh Indonesia terdapat kurang lebih 1000 radio komunitas, dengan hampir 60 % atau sebanyak 600 radio komunitas berada di pulau Jawa. Jumlah ini masih sedikit di banding jumlah kecamatan yang ada di Indonesia kalau asumsinya perkecamatan 1 radio komunitas (dari berbagai sumber)
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini