berita ini dilansir dari inilah.com
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan hukuman mati. Antasari terbukti sebagai otak pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam tuntutannya, JPU Cyrus Sinaga juga mengungkapkan, 10 hal yang memberatkan Antasari dalam persidangaan.
10 hal-hal yang memberatkan tersebut dibacakan oleh Ketua JPU Cirus Sinaga dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Inilah yang memberatkan Antasari tersebut:
1. Terdakwa (Antasari) sangat mempersulit persidangan
2. Terdakwa pada setiap persidangan selalu membuat gaduh
3. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin
4. Terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi dan mengelabuhi publik atau pers dengan maksud agar citra penegak hukum di mata masyarakat menjadi rusak
5. perbuatan terdakwa dilakukan bersama dengan oknum perwira menegah Polri dan pengusaha di bidang pers yang harusnya melindungi masyarakat
6. Perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermaalukan aparat penegak hukum
7. Perbuataan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberikan tauladan
8. Korban adalah salah satu pejaabat BUMN
9. Terdakwa telah menghilangkan kebahagiaan orangtua korban, istri-istri korban, anak-anak korban dan keluarga
10. Terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi orangtua korban, istri-istri korban, anak-anak korban dan keluarga
"Hal-hal meringankan selama persidangan ini tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa," kata Cirus.
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini