Penyuluhan Pertanian Periode 1991-1996
Seiring dengan dikeluarkannya SK Menteri Pertanian No. 58/Kpts/LP.120/2/91, kegiatan penyuluhan perta-nian yang sebelumnya menjadi tanggungjawab BIMAS, di serahkan Kepada masing-masing Direk-torat Jenderal dan di tingkat Propinsi/ Kabupaten Kotamadya diserahkan kepada Dinas Sub-sektor terkait. Sedang peran BPP tidak lagi sebagai unit pelaksana penyuluhan, melainkan hanya sebagai instalasi penyuluhan pertanian
.
Akibat langsung dari perubahan kelembagaan ini adalah:
a)Wilayah kerja bagi setiap penyuluh (PPL) yang semula bersifat polivalen dengan luas wilayah kerja terbatas sebanyak 16 Wilayah Kelompok-tani, menjadi PPL-Komoditi dengan luas wilayah yang semakin luas menjadi 4 kali (pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan).
b)Kemampuan dan citra PPL di mata Kelompok-tani dinilai semakin menurun, karena semula bersifat polivalen menjadi hanya terfokus pada satu komoditas saja.
Menurunnya penilaian masyarakat (Kelompok-tani) terhadap penyuluh (PPL) juga disebabkan karena pada periode ini, kegiatan penyuluhan yang dilaku-kan oleh perguruan-tinggi, produsen sarana produksi (benih, pupuk dan pestisida) dan alat/mesin pertani-an,dan LSM, semakin meningkat
Di samping itu, informasi/inovasi yang diperliukan petani, yang semula hanya terbatas dapat diperoleh dari penyuluh (PPL, PPM, dan PPS), mulai saat itu telah dapat diperoleh dari beragam sumber dan media-masa (radio, TV, tabloid dan majalah
POPO, TATANG dan BANYU !
7 years ago
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini