Penyuluh
Kegiatan penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah atau suatu lembaga penyuluhan agar petani selalu tahu, mau, dan mampu mengadopsi inovasi demi tercapainya peningkatan produktivitas dan pendapatan usahatani guna memperbaiki mutu hidup atau kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, kegiatan penyuluhan akan membutuhkantenaga-tenaga penyuluh yang handal agar dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian yang direncanakan.
Istilah ”penyuluh” itu sendiri, oleh Kelsey and Hearne (1958) disebut pekerja-penyuluhan (extension workers). Sedang Lippit (1958) dan Rogers (1983) disebutnya sebagai “agen perubahan: (change agent), yaituseseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh (calon) penerima manfaat penyuluhan untuk mengadopsi inovasi. Karena itu, seorang penyuluh haruslah professional, dalam arti memiliki kualifikasi tertentu baik yang menyangkut kepribadian, pengetahuan, sikap, dan ketrampil-an menyuluh tertentu.
0 komentar:
Post a Comment
Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini