Top Headlines

18 June, 2010

Penyuluhan Pertanian Di Masa Reformasi

Share/Bookmark

Sejak bergulirnya reformasi pada awal 1998, yang diikuti dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 (yang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004) tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar bagi sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari pemerin-tahan yangsentralistik menjadi desentralisasi yang memberi kewenangan yang luas, nyata dan bertang-gung-jawab kepada daerah.
Dengan kewenangan yang luas tersebut diharapkan agar daerah dapat mandiri dan mengembangan kemampuan dan prakarsanya untukmengelola sum-berdaya yang ada bagi kesejahteraan masyarakat. Di samping itu berkenaan dengan penyelenggaranotonomi daerah yang menekankan padaprinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemera-taan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keaneka-ragaman daerah, membuka tantangan besar bagi daerah untuk meli-batkan peran serta masyara-kat dalam memajukan daerah.Lebih lanjut, kebijak-an tersebut juga dimaksudkanuntuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.


Perubahan sistem pemerintahan tersebut. Juga ber-dampak pada desentralisasi penyuluhan pertanian yang jauh-jauh hari sudah diserahkan kepada peme-rintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri PertanianNo. 54 Tahun 1996/301/Kpts/ LP.120/4/96.

Pentingnya kebijakan desentralisasi penyuluhan pertanian, sebenarnya sudah disampaikan oleh Margono Slamet (1986) pada Kongres PERHIPTANI ke I di Subang, untuk menggantikan sistem penyu-luhan yang bersifat regulatif sentralistis ke arah sistem penyuluhan yang fasilitatif partisipatif.

Tentang hal ini, World Bank melaporkan bahwa di beberapa negara Amerika Latin, desentralisasi penyu-luhansudah berlangsung sejak dasawarsa 1980-an.Dari kajian di 19 negara, 13 megara di antaranya telah melaksanakan desentralisasi penyuluhan perta-nian sejak awal dasawarsa 1990-an.

Desakan tentang pentingnya desentralisasi penyuluh-an pertanian, sebenarnya semakin dirasakan penting-nya sejak awal dasawarsa 1990-an,terutama terkait dengan:

a)desentralisasi administrasi, yaitu pergerakan tang-gung-jawab kegiatan penyuluhan kepada peme-rintah daerah.

b)desentralisasi politik, untuk mengembangkan keterlibatan/partisi-pasi masyarakat dalam pene-tapan program-program prioritas,perencanaan, dan pengelolaannya

c)desentralisasi fiskal, untuk memberikan

d)tanggungjawab fiskal kepada pemerintah daerah dan kelompok-kelompok produsen

Tetapi, selama masa reformasi kegiatan penyuluhan pertanian yang dilakukan oleh pemerintah dinilai merosot sampai ke titik nadir (Slamet, 2005).


0 komentar:

Post a Comment

Saran dan KIritik terhadap blog ini akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan dan kekreatifan blog ini

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More