T6 Jurus Kilat Agar Wanita Capai Orgasme

Ketika melakukan seks dengan pasangan biasanya para lelaki hanya memikirkan kepuasan diri semata tanpa memperdulikan kepuasan dari wanita pasangannya.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Top Headlines

Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

21 January, 2012

Membuat taman di atap

 Membuat taman di atap memiliki banyak manfaat. Seperti menghadirkan udara yang lebih sejuk karena panas sinar matahari terserap lebih dulu sebelum masuk ke dalam rumah. Taman di atap juga mampu menyaring udara yang penuh polusi.
Bagaimana tahap-tahap membuat taman di atap? Menurut Arsitek Irfan Hidayat, tahap pertama ialah memastikan atap dak beton dalam kondisi baik serta siap diberi beban tambahan berupa tanah, kerikil dan pasir. Lalu tahap selanjutnya, tambahkan lapisan waterproofing untuk menghindari kebocoran pada atap beton.
Selanjutnya, susunlah bata secara berderet dengan jarak antar bata 3 sentimeter. Fungsi jarak antar bata ini untuk menjaga agar saat musim hujan tiba, air yang mengalir mudah menuju saluran pembuangan.
Pasang sub base yang merupakan campuran batu dan ijuk. Tebalnya kira-kira 5 sentimeter. Gunanya, kerikil dan ijuk berfungsi menyaring tanah agar tak ikut masuk ke saluran pembuangan terbawa air hujan. Setelah sub base, lapisi dengan pasir yang berfungsi membantu sistem drainase.
Sesudah lapisan pasir rata, tambahkan campuran tanah merah dan kompos dengan ketebalan 7-10 sentimeter. Ketebalan tanah diukur dari jenis tanaman apa yang akan anda tanam di atap. Pilihlah yang kuat dengan pancaran sinar matahari, tahan terhadap pasokan air yang jarang, juga tak banyak akarnya.  


Share/Bookmark

Jurus Ampuh Gaet Beasiswa



Beasiswa ke luar negeri kini menjadi incaran. Terlebih lagi, kesempatan untuk memenangkannya semakin terbuka lebar. Berbagai lembaga donor menyediakan banyak kesempatan studi ke luar negeri bagi mereka yang memang ingin memperjuangkannya. Namun, kompetisi pun semakin ketat. Tak bisa hanya sebatas berjuang tanpa mempersiapkan strategi atau jurus jitu untuk memenangkannya. Nah, tips-tips di bawah ini mungkin bisa membantu Anda untuk memenangkan satu dari sekian banyak beasiswa yang patut dicoba!

1. Jangan menunda!
Luangkan waktu untuk mencari tahu peluang beasiswa bagi mahasiswa. Banyak kesempatan untuk studi selama beberapa tahun yang dibuka bagi pelajar atau mahasiswa untuk beberapa tujuan tertentu. Melakukannya di awal waktu akan lebih baik. Jangan lupa, perhatikan pula nilai IPK Anda karena ada beberapa beasiswa yang mensyaratkan ini.

2. Persempit pencarian 

Jika Anda sudah memiliki pilihan akan menentukan studi di negara mana, maka Anda dapat mempersempit pencarian dengan mencari beasiswa yang spesifik dalam memberikan kesempatan bagi kandidat untuk studi di negara tersebut. Biasanya akan banyak organisasi yang membiayai beasiswa seperti ini.

3. Pilih beasiswa yang sesuai dengan minat dan keunggulan Anda 
Jika Anda unggul dalam bahasa asing, maka kesempatan untuk studi ke luar negeri terbuka lebar untuk Anda. Mempertajam pencarian tidak hanya membantu Anda mengidentifikasi beasiswa yang punya peluang untuk dimenangkan, tetapi juga bisa membantu memenangkan kompetisi tersebut.

4. Konsultasi
Konsultasikan keinginan Anda untuk berkuliah di luar negeri kepada kantor urusan mahasiswa di kampus Anda. Hal tersebut akan memudahkan Anda selanjutnya untuk mendapatkan beasiswa.

5. Jangan membatasi pencarian
Carilah beasiswa yang tidak terbatas pada program-program belajar di luar negeri saja. Banyak kesempatan dalam bentuk studi-kerja, beasiswa, dan pembiayaan. Memang hal ini akan membutuhkan investigasi. Akan tetapi, dengan sedikit melakukan pencarian lebih keras, Anda akan lebih memperbesar peluang studi ke luar negeri.

6. Bagaimana jika gagal?
Jika semua usaha tersebut gagal, maka cobalah mencari tahu mengenai program bekerja di luar negeri. Bagi mahasiswa yang sudah lulus atau belum lulus, maka biasanya banyak informasi mengenai hal ini. Program tersebut bisa menghubungkan Anda dengan organisasi yang memberikan kesempatan pendidikan dengan mensyaratkan Anda untuk mengajarkan bahasa Inggris di suatu negara. Mendapatkan kesempatan studi di luar negeri memang menjadi cara umum bagi mahasiswa untuk bepergian ke luar negeri. Namun, itu bukan satu-satunya jalan. Pilihlah yang terbaik bagi Anda dan situasi keuangan Anda. 
Sumber :
voices.yahoo.com


Share/Bookmark

14 December, 2011

National Champion Scholarship 2012/2013


National Champion Scholarship kembali membuka pendaftaran tahun 2012/2013 bagi mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan finansial. Beasiswa S-1 akan diberikan kepada 200 mahasiswa berprestasi dari 7 (tujuh) perguruan tinggi negeri mitra Tanoto Foundation, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jambi (UNJA), Universitas Riau (UNRI), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Sedangkan untuk beasiswa S-2 akan diberikan kepada 30 mahasiswa berprestasi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Indonesia (UI).
Adapun persyaratan utama “National Champion Scholarship“ jenjang S-1 adalah prestasi tinggi dengan IPK minimum 3,00 (skala 4,00), berusia maksimum 21 tahun, dan berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Sedangkan bagi mereka yang baru duduk di tahun pertama Perguruan Tinggi, minimum nilai rata-rata raport kelas 3 SMU adalah 8,00 (skala 10). Untuk jenjang S-2, minimum IPK adalah 3,25 (skala 4,00) serta tambahan persyaratan lainnya adalah: berusia maksimum 40 tahun dan memiliki pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan program S-1.
Beasiswa Tanoto Foundation meliputi biaya kuliah setiap semester sampai dengan Rp 3.000.000,- untuk jenjang S-1 dan sampai dengan Rp 15.000.000,- untuk jenjang S-2. Selain itu, setiap penerima beasiswa akan menerima tunjangan bulanan Rp 500.000,- untuk jenjang S-1 dan Rp 1.200.000,- untuk jenjang S-2.
Proses seleksi beasiswa “National Champion Scholarship” terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu seleksi dokumentasi, psikotes dan wawancara. “Proses seleksi beasiswa yang ketat ini berbanding lurus dengan keistimewaan yang kami berikan kepada para penerima beasiswa (Tanoto Scholars), seperti beragam program pembekalan (enrichment program), program konseling, program magang di perusahaan – perusahaan yang terafiliasi dengan Tanoto Foundation, serta program networking tahunan pada Tanoto Scholars Gathering,” tambah Ratih.
Pendaftaran “National Champion Scholarship” dibuka melalui registrasi online di www.simbatanoto.org pada 10 Desember 2011 sampai dengan 31 Januari 201


Share/Bookmark

Beasiswa S-1 dan S-2 Tanoto Foundation


Tanoto Foundation membuka peluang beasiswa kuliah di jenjang S-1 dan S-2 untuk tahun ajaran 2012/2013. Program beasiswa National Champion Scholarship tersedia bagi mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan finansial.
Beasiswa S-1 akan diberikan kepada 200 mahasiswa berprestasi dari tujuh perguruan tinggi negeri mitra Tanoto Foundation, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jambi (UNJA), Universitas Riau (UNRI), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Adapun beasiswa S-2 akan diberikan kepada 30 mahasiswa berprestasi di IPB, ITB, UGM, dan UI.
Adapun persyaratan utama "National Champion Scholarship" jenjang S-1 adalah prestasi tinggi dengan IPK minimum 3,00 (skala 4,00), berusia maksimum 21 tahun, dan berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Sedangkan bagi mereka yang baru duduk di tahun pertama perguruan tinggi, minimum nilai rata-rata rapor kelas 3 SMU adalah 8,00 (skala 10).
Untuk jenjang S-2, minimum IPK adalah 3,25 (skala 4,00). Syarat lainnya berusia maksimum 40 tahun dan memiliki pengalaman kerja minimum dua tahun setelah menyelesaikan program S-1.
Ratih Loekito, Direktur Program Beasiswa dan Special Innitiative Tanoto Foundation, di Jakarta, Selasa (13/12/2011), mengatakan, tanggung jawab untuk memajukan pendidikan Indonesia tidak hanya terpaku kepada pemerintah. Tetapi juga perlu bantuan dari pihak-pihak swasta untuk bersama-sama memikul tanggung jawab tersebut demi kemajuan bangsa Indonesia.
"Itulah yang menjadi landasan Tanoto Foundation dalam mengadakan program National Champion Scholarship sejak tahun 2006," ujar Ratih.


Share/Bookmark

Beasiswa "Debt Swap" Indonesia-Jerman!


ShutterstockIlustrasi
KOMPAS.com - Meski baru akan dibuka pada Februari 2012 mendatang, ada baiknya bagi Anda yang tengah berburu beasiswa mempersiapkan diri untuk mendapatkan peluang studi ke Jerman yang satu ini! Namanya, program "debt swap". Program ini merupakan program pengurangan jumlah utang luar negeri Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan usulan Debt Swap VII (Program Beasiswa IGSP : Indonesian-German Scholarship Program) dengan tujuan untuk meningkatkan mutu Perguruan Tinggi di Indonesia dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Program Debt Swap I dan II telah dilaksanakan sebelumnya dalam sektor pendidikan, tepatnya di bidang pendidikan dasar dan rehabilitasi sarana sekolah.

Apa saja fokus kajian beasiswa ini?

1. Ekonomi dan keuangan fokus Pengentasan Kemiskinan
2. Perubahan ikilm, lingkungan dan keanekaragaman hayati
3. Energi baru dan terbarukan, sumberdaya alam
4. Ketahanan dan keamanan pangan
5. Kesehatan, Penyakit Tropis, gizi dan obat-obatan
6. Pengelolaan dan Mitigasi Bencana
7. Integrasi Nasional dan harmonisasi sosial
8. Otonomi daerah dan desentralisasi
9. Seni dan Budaya/ Industri kreatif (culture technology)
10. Infrastuktur, Transportasi dan teknologi pertahanan (Satelit)
11. Teknologi Informasi dan komunikasi
12. Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa
13. Maritim, teknologi Maritim
14. Nano Teknologi

Persyaratan kandidat:


1. Dosen/calon dosen dengan gelar Master (PNS/Non-PNS) di lingkungan PTN/PTS
2. Calon dosen dari program “Fast Track”
3. Lulusan Magister dari dalam maupun luar negeri yang direkomendasikan oleh PTN/PTS untuk menjadi dosen di lingkungannya
4. Non-dosen yang merupakan staf dari Kementerian lainnya dengan sumber dana dari Kementerian yang berkepentingan
5. Peserta calon Doktor:
    - Memenuhi persyaratan akademik: IPK untuk lulusan S2 > 3.20, IPK lulusan S1 > 3.00, dan S2 > 3.25 untuk program Fast Track
    - Memenuhi persyaratan non-akademik: ITP/iBT TOEFL > 550/equal atau IELTS > 6.5, track recordyang baik dalam jumlah publikasi atau hasil karya penelitian
    - Sikap/etika kerja dan sikap/etika penelitian yang baik
6. Untuk keberangkatan tahun 2012, kandidat diwajibkan untuk mendaftar online di website studi.dikti.go.id

Persiapkan dokumen ini!

1. Mengisi Form A Dikti
2. Curriculum Vitae (CV in English)
3. Melampirkan proposal rencana usulan disertasi dalam bahasa Inggris atau Jerman
4. Letter of Acceptance (LoA) dari Professor dan PT di Jerman
6. Surat Keterangan pengajar tetap yang dikeluarkan oleh Rektor PT di Indonesia
7. Memiliki track record yang baik dalam jumlah publikasi ataupun hasil karya penelitian (jika ada)
8. Fotokopi sertifikat pelatihan (jika ada)
9. Sertifikat ijazah pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir
10. Sertifikat ijazah pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir dan diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris
11. Fotokopi transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir
12. Fotokopi transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir
13. 2 (dua) lembar pas foto (3×4)
14. Fotokopi sertifikat kursus bahasa Jerman (jika ada)
15. Sertifikat TOEFL/IELTS yang masih berlaku (Prediction TOEFL tidak diterima)
16. Peserta wajib menjalani ikatan dinas kerja untuk menjadi dosen/staff di Indonesia.
17. Kelengkapan berkas dikirim ke alamat dibawah ini dan soft copy dokumen dikirim kesekterariat.igpsp@gmail.com

Pola pembelajaran


Pola-pola pembelajaran yang ditawarkan:
1. Graduate School; perkuliahan dan penelitian dilaksanakan di Jerman selama 3 tahun;
2. Research Program; penelitian dilaksanakan di Jerman selama 3,5 tahun;
3. Sandwich Program; calon doktor terdaftar sebagai mahasiswa Doktor di Indonesia. Penelitian pendukung dilaksanakan di Jerman selama 6-12 bulan;
4. Double Degree; perkuliahan dan penelitian dilaksanakan di Indonesia selama 1 tahun dan di Jerman selama 1 tahun
5. Fast Track; perkuliahan dan penelitian akan disesuaikan dengan status akhir calon Doktor karena pola ini khusus ditujukan bagi perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan program akselerasi Sarjana/S1 dan Magister/S2 dalam waktu 5 tahun.

Bagi Anda yang berminat, pendaftaran untuk program IGSP Debt Swap periode 2012-2013 akan dibuka Februari 2012. Informasi selengkapnya, kunjungi situs web ds5k.kemdiknas.go.id


Share/Bookmark

06 February, 2011

Lowongan Pekerjaan PT. INDORAMA SYNTHETICS Tbk

PT. INDORAMA SYNTHETICS
Posisi HRD




We are professionally managed Multinational Textile Group head quartered in Jakarta. We are driven by strong commitment to our values and mission of “Innovation Everywhere” and have world class manufacturing facilities and a global marketing network. Our Core competencies lie in producing textile raw materials of benchmark quality.



15 April, 2010

Susno pun disana

Share/Bookmark

Sjahril Ungkap Keterlibatan Susno

Liputan 6 - Rabu, 14 April


[Sjahril Ungkap Keterlibatan Susno] Sjahril Ungkap Keterlibatan Susno

Liputan6.com, Jakarta: Sjahril Djohan yang disebut-sebut sebagai makelar kasus di Mabes Polri, hingga Rabu (14/4) siang masih diperiksa di lantai dua Gedung Utama Mabes Polri. Dalam pemeriksaan ini antara lain terungkap bahwa Sjahril mengatakan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji ikut terlibat dalam kasus mafia pajak. Mantan Kabareskrim itu konon juga mencicipi dana haram yang dimiliki Gayus Tambunan.

Sementara itu, kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya diperlakukan dengan baik selama pemeriksaan. Termasuk masalah kesehatan yang selalu dijaga mengingat usia Sjahril yang sudah lanjut. Hotma juga menegaskan bahwa Susno ikut terlibat dalam kasus mafia pajak ini. "Saya pastikan ada keterlibatan dia (Susno)," tegasnya [baca: Sjahril Djohan Bantah Dirinya Makelar Kasus].

Sedangkan pertemuan antara Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Kapolri yang direncanakan hari ini, ternyata kembali batal. Belum ada penjelasan resmi tentang penjadwalann ulang pertemuan ini.(ADO)


Wah sulit juga, kayaknya bakalan seru

26 January, 2010

Garuda di Armani






VIVAnews - Lambang negara mirip Burung Garuda Pancasila menjadi salah satu model dalam disain kaos milik rumah mode dari perancang dunia, Giorgio Armani. Rumah disain yang memproduksi kaos bergambar mirip lambang negara RI itu yakni Armani Exchange.

21 January, 2010

10 dakwaan kanapa antasari di hukum mati






berita ini dilansir dari inilah.com
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan hukuman mati. Antasari terbukti sebagai otak pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam tuntutannya, JPU Cyrus Sinaga juga mengungkapkan, 10 hal yang memberatkan Antasari dalam persidangaan.

10 hal-hal yang memberatkan tersebut dibacakan oleh Ketua JPU Cirus Sinaga dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Inilah yang memberatkan Antasari tersebut:

1. Terdakwa (Antasari) sangat mempersulit persidangan

2. Terdakwa pada setiap persidangan selalu membuat gaduh

3. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin

4. Terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi dan mengelabuhi publik atau pers dengan maksud agar citra penegak hukum di mata masyarakat menjadi rusak

5. perbuatan terdakwa dilakukan bersama dengan oknum perwira menegah Polri dan pengusaha di bidang pers yang harusnya melindungi masyarakat

6. Perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermaalukan aparat penegak hukum

7. Perbuataan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberikan tauladan

8. Korban adalah salah satu pejaabat BUMN

9. Terdakwa telah menghilangkan kebahagiaan orangtua korban, istri-istri korban, anak-anak korban dan keluarga

10. Terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi orangtua korban, istri-istri korban, anak-anak korban dan keluarga

"Hal-hal meringankan selama persidangan ini tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa," kata Cirus.

17 January, 2010

Ayin tidak bisa lagi menikmati fasilitas mewah




VIVAnews - Hidup Artalita Suryani alias Ayin di Lembaga Pemasyarakat Wanita Cikokol, Tangerang, berubah 180 derajat dibandingkan saat menjadi pesakitan di Rutan Pondok Bambu. Di LP ini, Ayin tidak bisa lagi menikmati fasilitas mewah. Baju pun harus mencuci sendiri.

Di Rutan Pondok Bambu yang ditempatinya selama berbulan-bulan, selain mendapat ruangan berukuran luas dengan ukuran 6 x 6 meter persegi, Ayin juga bisa menikmati fasilitas 'wah' untuk ukuran penjara. Sebuah TV layar datar, pendingin ruangan, spring bed, dispenser, kulkas, dan mainan anak. Penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan ini juga diizinkan membawa pengasuh anak, pembantu dan sopir.

Kepala LP Cikokol, Arti Wirastuti saat ditemui di LP tersebut, Jumat 15 Januari 2010, di hari pertama tidak banyak aktivitas yang dilakukan Ayin. "Ya dia hanya mandi, cuci pakaian sendiri, dan mengangin-anginkan rambut. Sekadar itu saja," kata Arti.

Selama seminggu ini, bersama terpidana korupsi Darmawati Dareho, Ayin ditempatkan di ruang orientasi. Ia menempati ruangan itu sejak pukul 23.37 WIB, Kamis malam.

Ruang orientasi tersebut berada di Paviliun Menara I. Nantinya Ayin dan Darmawati akan menempati paviliun yang berlokasi di antara Paviliun Mawar dan Melati. Kapasitas satu paviliun 60-63 orang. Para penghuni ini di tempatkan di 14 kamar yang ada di setiap paviliun. "Jadi satu kamar 3-4 orang," kata dia.

Sebelum dilebur dengan napi lainnya, Arti akan memperkenalkan Ayin dengan aturan-aturan yang berlaku di LP Cikokol, berkenalan dengan narapidana lainnya, dan petugas lapas.

"Kita akan memberi pengertian kepada napi khusus," kata Arti. Ayin dipastikan akan menempati sel yang biasa dihuni napi-napi biasa.

25 November, 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2005

TENTANG

KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kelurahan;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
6. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2
(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.
(2) Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.
(3) Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. bagian wilayah kerja;
d. sarana dan prasarana pemerintahan.
(4) Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.
(5) Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.


BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS

Pasal 3
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4) Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 4
(1) Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
(5) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6
(1) Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan
(2) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak¬banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Lurah.
(4) Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


BAB V
TATA KERJA

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya.

Pasal 8
(1) Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(2) Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 9

(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari:
a. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga.
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang¬kurangnya:
a. jumlah penduduk;
b. kepadatan penduduk;
c. luas wilayah;
d. kondisi geografis/karakteristik wilayah;
e. jenis dan volume pelayanan; dan
f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan.


BAB VII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 10
(1) Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, dan Kewajiban

Pasal 11
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d. penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

Pasal 13

Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e. membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Bagian Ketiga
Kegiatan

Pasal 14
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan
e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 15
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.

Bagian Keempat
Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 16
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
(2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 17
(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.

Bagian Kelima
Tata Kerja

Pasal 18
Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.

Pasal 19
(1) Hubungan kerja aritar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.


Bagian Keenam
Pendanaan

Pasal 20
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;
c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 21
(1) Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan.

Pasal 22
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat¬syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f. tata kerja; dan
g. sumber dana.


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23
(1) Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
(2) Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat.

Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;
b. memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
c. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan;
d. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan;
e. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
h. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan;
i. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;
k. pembinaan lainnya yang diperlukan.

Pasal 25
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
b. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
c. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
e. memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
g. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;
h. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.

Pasal 26
Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)meliputi :
a. menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;
b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
c. menetapkan alokasi dana dari APBD;
d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
f. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;
h. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan;
i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.

Pasal 27
Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi:
a. memfasilitasi administrasi tats pemerintahan kelurahan;
b. memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
c. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;
e. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f. memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
g. memfasilitasi pembangunan partisipatif;
h. memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan
i. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan

Pasal 31
Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 159



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2005

TENTANG

KELURAHAN

I. UMUM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Selain dari pada itu, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan diperkotaan, perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu maka pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syarat seperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota, selain dari pada itu lurah mempunyai tugas (1) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, (2) pemberdayaan masyarakat, (3) pelayanan masyarakat, (4) penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan (5) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati/Walikota kepada Lurah, maka pemerintah Kabupaten/Kota perlu memverifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan secara proporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah, dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan kelurahan. Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan camat melakukan pengawasan.


II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat yang dilimpahkan kepada lurah.
Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.

Yang dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kebutuhan kelurahan adalah kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang memerlukan peningkatan dan percepatan pelayanan masyarakat. Untuk mengetahuinya, Pemerintah Kabupaten / Kota terlebih dahulu melakukan verifikasi.

Yang dimaksud dengan efisiensi adalah bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkan dalam penanganannya dipastikan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh kelurahan dibandingkan apabila ditangani oleh perangkat daerah lainnya. Sedangkan peningkatan akuntabilitas adalah bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada kelurahan lebih langsung/dekat dan berdampak/ berakibat kepada masyarakat dibandingkan dengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lmbaga kemasyarakatan" seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.

Ayat (3)
Musyawarah masyarakat dihadiri oleh Wakil-wakil masyarakat yang terdiri dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Pemuka Masyarakat yang jumlahnya proporsional dari jumlah Kepala Keluarga yang ada.

Pasal 11
Yang dimaksud dengan membantu dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat adalah membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Pasal 12
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dilakukan oleh kader pemberdayaan masyarakat.

Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i,
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif pada ketentuan ini adalah penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut basil pembangunan dilakukan secara partisipatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kemauan adalah sesuatu yang mendorong atau menumbuhkan minat dan sikap seseorang melakukan suatu kegiatan.
Yang dimaksud dengan kemampuan adalah kesadaran atau keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang dimaksud dengan Kepedulian adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Yang dimaksud dengan bersifat konsultatif pada ketentuan ini adalah bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.

Yang dimaksud dengan bersifat koordinatif pada ketentuan ini adalah bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" seperti pihak swasta, perbankan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya.

Pasal 25
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. dan pengembangan sosial budaya pada skala provinsi.

Pasal 26
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala kabupaten/kota.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4588




23 November, 2009

SBY akan jawab TIM 8 Malam ini

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjawab rekomendasi Tim Delapan atau Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, malam nanti, Senin, 23 November 2009.

"Besok malam dengan bahasa yang mudah-mudahan dimengerti rakyat saya akan sampaikan posisi terhadap masalah ini," kata presiden dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin media massa nasional, di Istana Negara, Minggu, 22 November 2009.

Dalam pertemuan semalam, presiden mengatakan, penyelesaian kasus itu akan dilakukan melalui jalur out of court atau penyelesaian di luar pengadilan secara adil. Namun, demikian presiden belum menjelaskan dengan detail penyelesaian 'damai' yang dipilihnya.

Dengan tetap menghormati undang-undang, presiden berupaya membuat keputusan terbaik. Presiden ingin kemelut yang berkaitan dengan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah berakhir damai. "Saya tak ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara menimbulkan masalah lain," ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Tim Delapan meminta presiden menghentikan kasus Bibit dan Chandra, penuntasan kasus hukum Kabareskrim Irjen Susno Duadji terkait kasus Bank Century, melakukan reposisi personel di institusi penegak hukum, dan pemberantasan makelar kasus di tubuh institusi penegak hukum.
• VIVAnews

"Mudah-mudahan jawabnnya tidak membuat rakyat indonesia kecewa, dan SBY harus bertekad beratas KKN Lanjutkan!"

15 March, 2009

Popularitas dalam perpolitikan

Coba deh simak berita di antara di bawah ini
Jakarta (ANTARA News) - Hasil survei Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial Politik Fisip Universitas Indonesia (UI) yang diumumkan di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa popularitas Susilo Bambang Yudhoyono masih menempati peringkat teratas dibanding tokoh nasional lainnya.

Untuk calon presiden (Capres) nilai popularitas teratas adalah Yudhoyono (18,89 persen), Megawati Soekarnoputri (16,51 persen), Sri Sultan Hamengku Buwono X (12,33 persen), Prabowo Subijanto (8,62 persen), Sutiyoso (8,56 persen), Hidayat Nurwahid (8,27 persen), Jusuf Kalla (7,09 persen), Wiranto (4,82 persen), Amien Rais (1,73 persen) dan tokoh lainnya 12,23 persen.

Hasil survei ini juga menyebutkan popularitas Parpol peserta Pemilu 9 April 2009 teratas ditempat Golkar (17,4 persen), Partai Demokrat (15 persen), PDIP (13,6 persen), PKS (9,7 persen), PPP (5,4 persen), PAN (5,4 persen), PKB (4,6 persen), Hanura (4,2 persen), Gerindra (2,8 persen) dan partai lainnya 22,1 persen.

Peneliti Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial Politik Fisip UI Cecep Hidayat menjelaskan, survei dilakukan di 15 Provinsi, yaitu Sumsel, Lampung, Kepulauan Riau (Kepri), Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Selain itu, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Ketua Tim Peneliti Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial Politik Fisip UI Heriansyah menjelaskan, dalam survei yang dilakukan, fenomena yang perlu dicermati adalah terdapat dua partai yang perolehan suaranya kemungkinan akan naik secara signifikan.

Kedua partai itu yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan partai lain seperti Golkar, PDIP, PPP, PKB justru diprediksi cenderung menurun dibanding Pemilu 2004.

"Fenomena lain adalah munculnya partai baru, yaitu Hanura dan Gerindra yang mampu menembus parliamentary threshold," katanya.

Dia juga mengatakan, masuknya nama Sutiyoso di urutan nomor 5 karena Sutiyoso berhasil mengembangkan jaringan di beberapa daerah.

"Sutiyoso sudah membuka Bang Yos Center di beberapa daerah dan termasuk Capres yang punya program kunjungan ke daerah," katanya.

Walaupun Sutiyoso tidak beriklan dan belum didukung partai besar, tetapi Sutiyoso cukup dikenal. "Dalam survei kami, popularitasnya ternyata agak lumayan," katanya.

Pengamat politik dari UI Ibramsjah juga mengemukakan, strategi Sutiyoso membentuk Bang Yos Center di beberapa daerah menunjukkan hasil. "Di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah keberadaan Bang Yos Center cukup efektif dan telah membuat Sutiyoso cukup dikenal," katanya.

Untuk posisi Yudhoyono, Ibramsjah menilai Yudhoyono adalah tokoh terpopuler karena "incumbent" dan telah membuat beberapa prestasi. Namun Ibramsjah meragukan popularitas Yudhoyono melejit melebihi 40 persen.

Survei dilakukan pada awal Januari 2009 sampai pertengahan Februari 2009. Survey melibatkan 1.500 responden yang diambil berdasarkan metode "stratisfied random sampling,".

Berdasarkan teori penelitian, metode pengambilan sampel dalam penelitian yang menggunakan "statified random sampling" dapat diterapkan dengan syarat populasi yang heterogen dan diperlukan kriteria yang jelas dalam membuat statifikasi/lapisan sesuai unsur heterogenitas yang dimiliki.

Selain itu, harus diketahui komposisi jumlah anggota sampel yang akan dipilih secara proporsional atau diproporsional. Keunggulan metode ini adalah semua populasi yang heterogen dapat terwakili, namun kelemahannya memerlukan pengenalan terhadap populasi yang akan diteliti untuk menentukan ciri heterogenitas yang ada pada populasi.(*)

COPYRIGHT © ANTARA



so jadi giamana menurut kalian ?

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More