T6 Jurus Kilat Agar Wanita Capai Orgasme

Ketika melakukan seks dengan pasangan biasanya para lelaki hanya memikirkan kepuasan diri semata tanpa memperdulikan kepuasan dari wanita pasangannya.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Top Headlines

Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts

21 January, 2012

Jurus Ampuh Gaet Beasiswa



Beasiswa ke luar negeri kini menjadi incaran. Terlebih lagi, kesempatan untuk memenangkannya semakin terbuka lebar. Berbagai lembaga donor menyediakan banyak kesempatan studi ke luar negeri bagi mereka yang memang ingin memperjuangkannya. Namun, kompetisi pun semakin ketat. Tak bisa hanya sebatas berjuang tanpa mempersiapkan strategi atau jurus jitu untuk memenangkannya. Nah, tips-tips di bawah ini mungkin bisa membantu Anda untuk memenangkan satu dari sekian banyak beasiswa yang patut dicoba!

1. Jangan menunda!
Luangkan waktu untuk mencari tahu peluang beasiswa bagi mahasiswa. Banyak kesempatan untuk studi selama beberapa tahun yang dibuka bagi pelajar atau mahasiswa untuk beberapa tujuan tertentu. Melakukannya di awal waktu akan lebih baik. Jangan lupa, perhatikan pula nilai IPK Anda karena ada beberapa beasiswa yang mensyaratkan ini.

2. Persempit pencarian 

Jika Anda sudah memiliki pilihan akan menentukan studi di negara mana, maka Anda dapat mempersempit pencarian dengan mencari beasiswa yang spesifik dalam memberikan kesempatan bagi kandidat untuk studi di negara tersebut. Biasanya akan banyak organisasi yang membiayai beasiswa seperti ini.

3. Pilih beasiswa yang sesuai dengan minat dan keunggulan Anda 
Jika Anda unggul dalam bahasa asing, maka kesempatan untuk studi ke luar negeri terbuka lebar untuk Anda. Mempertajam pencarian tidak hanya membantu Anda mengidentifikasi beasiswa yang punya peluang untuk dimenangkan, tetapi juga bisa membantu memenangkan kompetisi tersebut.

4. Konsultasi
Konsultasikan keinginan Anda untuk berkuliah di luar negeri kepada kantor urusan mahasiswa di kampus Anda. Hal tersebut akan memudahkan Anda selanjutnya untuk mendapatkan beasiswa.

5. Jangan membatasi pencarian
Carilah beasiswa yang tidak terbatas pada program-program belajar di luar negeri saja. Banyak kesempatan dalam bentuk studi-kerja, beasiswa, dan pembiayaan. Memang hal ini akan membutuhkan investigasi. Akan tetapi, dengan sedikit melakukan pencarian lebih keras, Anda akan lebih memperbesar peluang studi ke luar negeri.

6. Bagaimana jika gagal?
Jika semua usaha tersebut gagal, maka cobalah mencari tahu mengenai program bekerja di luar negeri. Bagi mahasiswa yang sudah lulus atau belum lulus, maka biasanya banyak informasi mengenai hal ini. Program tersebut bisa menghubungkan Anda dengan organisasi yang memberikan kesempatan pendidikan dengan mensyaratkan Anda untuk mengajarkan bahasa Inggris di suatu negara. Mendapatkan kesempatan studi di luar negeri memang menjadi cara umum bagi mahasiswa untuk bepergian ke luar negeri. Namun, itu bukan satu-satunya jalan. Pilihlah yang terbaik bagi Anda dan situasi keuangan Anda. 
Sumber :
voices.yahoo.com


Share/Bookmark

14 December, 2011

Beasiswa Australia Awards 2012


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia memberikan beasiswa bergengsi senilai 8,5 juta dollar Australia  kepada 43 warga Indonesia berprestasi untuk melanjutkan studi atau penelitian di Australia tahun depan.
Beasiswa tersebut merupakan bagian dari program Australia Awards 2012, yang bertujuan untuk memajukan pembangunan berkelanjutan dan keunggulan pendidikan di seluruh dunia.

Warga Indonesia penerima beasiswa tersebut termasuk 26 penerima Endeavour Awards berprestasi tinggi, empat di antaranya juga menerima beasiswa Prime Ministers Australia Asia Endeavour Award yang bergengsi. Selain itu, 17 tokoh muda Indonesia juga menerima beasiswa Australian Leadership Award, termasuk empat penerima beasiswa Allison Sudrajat Award.

Ini suatu prestasi besar untuk para penerima beasiswa dari Indonesia mengingat mereka bersaing melawan ilmuwan-ilmuwati terbaik dari seluruh dunia untuk mendapatkan beasiswa yang sangat berharga dan bergengsi ini , ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Moriarty, Rabu (14/12/2011).

"Melalui beasiswa ini, Australia akan mendukung pembangunan Indonesia dengan mendukung pemimpin dan ilmuwan-ilmuwati masa depan dalam studi mereka. Beasiswa ini juga akan membangun hubungan antar-warga jangka panjang dan lestari antara Australia dan Indonesia," tutur Dubes Moriarty.

Pada acara tersebut, Dubes Moriarty juga meluncurkan penerbitan Australia Awards Indonesia 2010 Update yang mengkaji dampak Beasiswa Australia pada Indonesia.
Australia Awards adalah prakarsa Pemerintah Australia yang dimaksudkan untuk memperkukuh kapasitas sumber daya manusia, hubungan pendidikan dan keterampilan, serta pengetahuan di seluruh kawasan.



Share/Bookmark

National Champion Scholarship 2012/2013


National Champion Scholarship kembali membuka pendaftaran tahun 2012/2013 bagi mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan finansial. Beasiswa S-1 akan diberikan kepada 200 mahasiswa berprestasi dari 7 (tujuh) perguruan tinggi negeri mitra Tanoto Foundation, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jambi (UNJA), Universitas Riau (UNRI), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Sedangkan untuk beasiswa S-2 akan diberikan kepada 30 mahasiswa berprestasi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Indonesia (UI).
Adapun persyaratan utama “National Champion Scholarship“ jenjang S-1 adalah prestasi tinggi dengan IPK minimum 3,00 (skala 4,00), berusia maksimum 21 tahun, dan berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Sedangkan bagi mereka yang baru duduk di tahun pertama Perguruan Tinggi, minimum nilai rata-rata raport kelas 3 SMU adalah 8,00 (skala 10). Untuk jenjang S-2, minimum IPK adalah 3,25 (skala 4,00) serta tambahan persyaratan lainnya adalah: berusia maksimum 40 tahun dan memiliki pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan program S-1.
Beasiswa Tanoto Foundation meliputi biaya kuliah setiap semester sampai dengan Rp 3.000.000,- untuk jenjang S-1 dan sampai dengan Rp 15.000.000,- untuk jenjang S-2. Selain itu, setiap penerima beasiswa akan menerima tunjangan bulanan Rp 500.000,- untuk jenjang S-1 dan Rp 1.200.000,- untuk jenjang S-2.
Proses seleksi beasiswa “National Champion Scholarship” terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu seleksi dokumentasi, psikotes dan wawancara. “Proses seleksi beasiswa yang ketat ini berbanding lurus dengan keistimewaan yang kami berikan kepada para penerima beasiswa (Tanoto Scholars), seperti beragam program pembekalan (enrichment program), program konseling, program magang di perusahaan – perusahaan yang terafiliasi dengan Tanoto Foundation, serta program networking tahunan pada Tanoto Scholars Gathering,” tambah Ratih.
Pendaftaran “National Champion Scholarship” dibuka melalui registrasi online di www.simbatanoto.org pada 10 Desember 2011 sampai dengan 31 Januari 201


Share/Bookmark

Beasiswa S-1 dan S-2 Tanoto Foundation


Tanoto Foundation membuka peluang beasiswa kuliah di jenjang S-1 dan S-2 untuk tahun ajaran 2012/2013. Program beasiswa National Champion Scholarship tersedia bagi mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan finansial.
Beasiswa S-1 akan diberikan kepada 200 mahasiswa berprestasi dari tujuh perguruan tinggi negeri mitra Tanoto Foundation, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jambi (UNJA), Universitas Riau (UNRI), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Adapun beasiswa S-2 akan diberikan kepada 30 mahasiswa berprestasi di IPB, ITB, UGM, dan UI.
Adapun persyaratan utama "National Champion Scholarship" jenjang S-1 adalah prestasi tinggi dengan IPK minimum 3,00 (skala 4,00), berusia maksimum 21 tahun, dan berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Sedangkan bagi mereka yang baru duduk di tahun pertama perguruan tinggi, minimum nilai rata-rata rapor kelas 3 SMU adalah 8,00 (skala 10).
Untuk jenjang S-2, minimum IPK adalah 3,25 (skala 4,00). Syarat lainnya berusia maksimum 40 tahun dan memiliki pengalaman kerja minimum dua tahun setelah menyelesaikan program S-1.
Ratih Loekito, Direktur Program Beasiswa dan Special Innitiative Tanoto Foundation, di Jakarta, Selasa (13/12/2011), mengatakan, tanggung jawab untuk memajukan pendidikan Indonesia tidak hanya terpaku kepada pemerintah. Tetapi juga perlu bantuan dari pihak-pihak swasta untuk bersama-sama memikul tanggung jawab tersebut demi kemajuan bangsa Indonesia.
"Itulah yang menjadi landasan Tanoto Foundation dalam mengadakan program National Champion Scholarship sejak tahun 2006," ujar Ratih.


Share/Bookmark

Beasiswa "Debt Swap" Indonesia-Jerman!


ShutterstockIlustrasi
KOMPAS.com - Meski baru akan dibuka pada Februari 2012 mendatang, ada baiknya bagi Anda yang tengah berburu beasiswa mempersiapkan diri untuk mendapatkan peluang studi ke Jerman yang satu ini! Namanya, program "debt swap". Program ini merupakan program pengurangan jumlah utang luar negeri Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan usulan Debt Swap VII (Program Beasiswa IGSP : Indonesian-German Scholarship Program) dengan tujuan untuk meningkatkan mutu Perguruan Tinggi di Indonesia dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Program Debt Swap I dan II telah dilaksanakan sebelumnya dalam sektor pendidikan, tepatnya di bidang pendidikan dasar dan rehabilitasi sarana sekolah.

Apa saja fokus kajian beasiswa ini?

1. Ekonomi dan keuangan fokus Pengentasan Kemiskinan
2. Perubahan ikilm, lingkungan dan keanekaragaman hayati
3. Energi baru dan terbarukan, sumberdaya alam
4. Ketahanan dan keamanan pangan
5. Kesehatan, Penyakit Tropis, gizi dan obat-obatan
6. Pengelolaan dan Mitigasi Bencana
7. Integrasi Nasional dan harmonisasi sosial
8. Otonomi daerah dan desentralisasi
9. Seni dan Budaya/ Industri kreatif (culture technology)
10. Infrastuktur, Transportasi dan teknologi pertahanan (Satelit)
11. Teknologi Informasi dan komunikasi
12. Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa
13. Maritim, teknologi Maritim
14. Nano Teknologi

Persyaratan kandidat:


1. Dosen/calon dosen dengan gelar Master (PNS/Non-PNS) di lingkungan PTN/PTS
2. Calon dosen dari program “Fast Track”
3. Lulusan Magister dari dalam maupun luar negeri yang direkomendasikan oleh PTN/PTS untuk menjadi dosen di lingkungannya
4. Non-dosen yang merupakan staf dari Kementerian lainnya dengan sumber dana dari Kementerian yang berkepentingan
5. Peserta calon Doktor:
    - Memenuhi persyaratan akademik: IPK untuk lulusan S2 > 3.20, IPK lulusan S1 > 3.00, dan S2 > 3.25 untuk program Fast Track
    - Memenuhi persyaratan non-akademik: ITP/iBT TOEFL > 550/equal atau IELTS > 6.5, track recordyang baik dalam jumlah publikasi atau hasil karya penelitian
    - Sikap/etika kerja dan sikap/etika penelitian yang baik
6. Untuk keberangkatan tahun 2012, kandidat diwajibkan untuk mendaftar online di website studi.dikti.go.id

Persiapkan dokumen ini!

1. Mengisi Form A Dikti
2. Curriculum Vitae (CV in English)
3. Melampirkan proposal rencana usulan disertasi dalam bahasa Inggris atau Jerman
4. Letter of Acceptance (LoA) dari Professor dan PT di Jerman
6. Surat Keterangan pengajar tetap yang dikeluarkan oleh Rektor PT di Indonesia
7. Memiliki track record yang baik dalam jumlah publikasi ataupun hasil karya penelitian (jika ada)
8. Fotokopi sertifikat pelatihan (jika ada)
9. Sertifikat ijazah pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir
10. Sertifikat ijazah pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir dan diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris
11. Fotokopi transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir
12. Fotokopi transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir
13. 2 (dua) lembar pas foto (3×4)
14. Fotokopi sertifikat kursus bahasa Jerman (jika ada)
15. Sertifikat TOEFL/IELTS yang masih berlaku (Prediction TOEFL tidak diterima)
16. Peserta wajib menjalani ikatan dinas kerja untuk menjadi dosen/staff di Indonesia.
17. Kelengkapan berkas dikirim ke alamat dibawah ini dan soft copy dokumen dikirim kesekterariat.igpsp@gmail.com

Pola pembelajaran


Pola-pola pembelajaran yang ditawarkan:
1. Graduate School; perkuliahan dan penelitian dilaksanakan di Jerman selama 3 tahun;
2. Research Program; penelitian dilaksanakan di Jerman selama 3,5 tahun;
3. Sandwich Program; calon doktor terdaftar sebagai mahasiswa Doktor di Indonesia. Penelitian pendukung dilaksanakan di Jerman selama 6-12 bulan;
4. Double Degree; perkuliahan dan penelitian dilaksanakan di Indonesia selama 1 tahun dan di Jerman selama 1 tahun
5. Fast Track; perkuliahan dan penelitian akan disesuaikan dengan status akhir calon Doktor karena pola ini khusus ditujukan bagi perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan program akselerasi Sarjana/S1 dan Magister/S2 dalam waktu 5 tahun.

Bagi Anda yang berminat, pendaftaran untuk program IGSP Debt Swap periode 2012-2013 akan dibuka Februari 2012. Informasi selengkapnya, kunjungi situs web ds5k.kemdiknas.go.id


Share/Bookmark

02 August, 2011

Awas Penipuan Berkedok Beasiswa !!!! Kenali Modusnya !!!



Semakin banyaknya lembaga donor pemberi beasiswa membuat orang-orang tak bertanggungjawab melakukan penipuan dengan dalih memberikan beasiswa. Agar tak terjebak dengan aksi ini, kenali tanda-tanda penipuan dengan mengatasnamakan beasiswa. Kuncinya, selalu lakukan cek dan ricek!



1. Tidak ada nomor telepon
Tidak adanya nomor telepon menjadi salah satu ciri penipuan. Walau pun ada alamat email, penipu jarang menggunakan nomor telepon. Karena hal ini memudahkan dirinya untuk ditelusuri.

2. Tidak ada pemenang beasiswa sebelumnya
Jika tidak pernah ada catatan yang memenangkan beasiswa tersebut sebelumnya, beasiwa tersebut kemungkinan besar penipuan. Namun, hal ini tidak selalu terjadi. Beasiswa yang baru, jelas tidak memiliki pemenang sebelumnya. Oleh karena itu, jangan mengabaikan beasiswa karena poin ini saja. Tapi, jika anda melihat tanda-tanda yang sama dengan tanda-tanda dibawah ini, maka berhati-hatilah.   

3. Pengaruh besar dari sponsor

Metode ini seringkali digunakan oleh penipu beasiswa. Hindari beasiswa yang mengaku dekat dengan sponsor.   

4. Biaya aplikasi

Beberapa penipuan beasiswa menghasilkan uang dari pengisian aplikasi. Tidak pernah ada beasiswa yang menarik biaya aplikasi. Kebanyakan penipuan ini mengambil uang sekitar 10 dollar AS sampai 20 dollar AS. Namun, ada juga beberapa yang mengambil pungutan mulai dari yang paling rendah 2 dollar AS hingga 5.000 dollar AS.
Mereka akan berupaya meyakinkan Anda bahwa mereka benar-benar bertanggungjawab. Dan mereka hanya mencari pelamar yang benar-benar serius. Jangan percayai mereka. Tinggalkan aplikasi beasiswa seperti itu dengan segera.

5. Pemberitahuan melalui telepon
Normalnya, para pemberi beasiswa memberitahukan lewat surat. Jika Anda mendapatkan panggilan melalui telepon, Anda harus berhati-hati. Mintalah nama dan nomor telepon mereka, katakan Anda akan menelepon kembali.
Selanjutnya, kunjungi website resmi pemberi beasiswa dan hubungi sponsor beasiswa. Tanyakan kepada mereka tentang nama dan nomor telepon orang yang menghubungi Anda tadi. Jika nama tersebut benar, maka hubungi mereka kembali. Hal ini bisa Anda lakukan untuk mencegah penipuan yang ingin mendapatkan informasi pribadi Anda.

6. Klaim memiliki sponsor luar biasa
Waspadalah dengan klaim beasiswa dari organisasi palsu. Misalnya, jika beasiswa disponsori oleh Better Bussiness Bureau atau beberapa perguruan tinggi, selidiki klaim mereka. Hubungi organisasi tersebut dan tanyakan apakah organisasi atau perguruan tinggi tersebut memang mengeluarkan beasiswa.
7. Pelayanan kasar
Jika sponsor beasiswa berlaku kasar atau marah ketika Anda mengajukan pertanyaan, berhati-hati dan lebih teliti dengan pihak yang menawarkan beasiswa ini.   

8. ”First come, first served!”

Ungkapan ini akan dikatakan oleh sponsor beasiswa berkedok penipuan. Hal tersebut dikatakan karena tidak adanya batas waktu pengiriman aplikasi. Sebab, siapa yang pertama mengurus, dia yang akan mendapatkan beasiswa tersebut. Luangkan waktu untuk mempertanyakan setiap pertanyaan untk aplikasi beasiswa yang diajukan.

9. Jaminan untuk menang
Hal ini sangat normal bagi para pencari beasiswa. Jika beasiswa menawarkan atau menjamin Anda akan menang dan bisa mendapatkan beasiswa, carilah keabsahannya. Dua mesin pencari beasiswa yang bisa digunakan: http://www.fastweb.com/ dan College Board

10. Perusahaan yang baru terbentuk
Biasanya beasiswa diberikan oleh perusahaan yang sudah lama terbentuk. Jika perusahaan yang menawarkan beasiswa masih baru, bisa jadi itu adalah penipuan. Selanjutnya, Anda bisa mencari tahu daftar perusahaan baru untuk referensi.

11. Meminta informasi pribadi secara detil
Beberapa penipuan beasiswa akan meminta informasi keuangan pribadi dari para pelamar beasiswa. Jika mereka mendapatkan informasi pribadi anda seperti nama anda, tanggal kelahiran, kartu kredit, rekening bank, kartu kredit, atau nomor jaringan sosial. Para penipu beasiswa dapat melakukan pencurian identitas. Oleh karena itu, jika ada yang meminta informasi pribadi anda, segera tutup telepon.
12. Menawarkan pengisian aplikasi beasiswa
Trik ini sangat jelas penipuan. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan mengisikan aplikasi beasiswa untuk Anda? Mereka tidak mungkin menuliskan esai untuk Anda. Mereka tidak bisa mengumpulkan surat rekomendasi. Mereka bahkan tidak bisa mengisikan formulir informasi pribadi Anda, jika Anda tidak memberi tahu mereka. Selalu hindari situs yang mengatakan akan mengisikan aplikasi beasiswa untuk anda.   

13. Dinyatakan mendapatkan beasiswa yang tak pernah diikuti

Beberapa penipuan beasiswa akan menghubungi orang secara acak dan mengatakan bahwa mereka memenangkan beasiswa. Seringkali penipu mengatakan meminta nomor rekening Anda sebelum hadiah dikirim. Jika Anda mendapatkan pesan bahwa Anda memenangkan beasiwa yang tidak pernah Anda daftar, cari sponsor beasiswa yang menawarkan uang tersebut. Ketika mereka mengatakan  bahwa Anda harus membayar untuk mendapatkan beasiswa tersebut, tutup saja telponnya.

14. Cermati kesalahan kecil
Anehnya, banyak penipuan beasiswa yang banyak memiliki kesalahan dalam ejaan dan tata letak kalimat di website mereka. Contohnya, mereka menuliskan ”Scholorship” bukan ”Scholarship”. Jika ada aplikasi beasiswa yang salah dalam penggunaan bahasa Inggris, selidikilah beasiswa itu, mungkin itu adalah penipuan.   

15. 50 persen pelamar mendapatkan beasiswa

Jika beasiswa mengaku bahwa 50 persen siswa cerdas yang membuat aplikasi telah berhasil mendapatkan beasiswa, itu adalah penipuan. Hindari beasiswa yang bertipe seperti ini.   

16. Alamat PO Box

Jika beasiswa melampirkan alamat kantor berupa PO Box atau alamat tempat tinggal, kemungkinan itu adalah penipuan. Karena kebanyakan beasiswa menuliskan alamat bisnis yang sah

17. Biaya lain-lain
Beberapa beasiswa palsu mengenakan biaya lain-lain kepada pelamar. Mereka mencoba meyakinkan Anda bahwa Anda harus membayar biaya perangko, pajak, dan lain-lain sebelum Anda mendapatkan beasiswa hibah. Beasiswa sah akan mengurangi biaya tambahan kepada mahasiswa.   

18. Menyamar sebagai organisasi nirlaba

Banyak penipuan beasiswa yang menyamar sebagai organisasi nirlaba. Hanya karena nama perusahaan memiliki embel-embel ”fund” atau ”foundation”, bukan berarti itu sebuah organisasi nirlaba besar. Bisa saja itu sebuah bisnis yang mencari keuntungan atau penipuan.
Intinya, tetap waspada, dan teliti!


Share/Bookmark

7 Langkah Sukses Wawancara Beasiswa


Bagi Anda yang tengah berburu beasiswa, ada baiknya mempersiapkan segala sesuatu sejak sekarang. Sebab, ada sejumlah tahap yang harus dilalui untuk memenangkan sebuah beasiswa. Tak cukup hanya mengisi formulir sesuai ketentuan, mengajukan esai yang menakjubkan, atau pun menyertakan surat rekomendasi yang meyakinkan. Beberapa pendonor beasiswa mensyaratkan wawancara sebagai penentu, siapa kandidat yang mereka pilih. Nah, mari bersiap diri, siapa tahu Anda akan menjadi salah satu kandidat yang diwawancara!  

1. Ajak seseorang untuk berlatih mewawancarai Anda
Ini adalah ide baik yang bisa Anda lakukan untuk melatih kemampuan wawancara sebelum Anda diwawancara. Dengan bantuan salah seorang anggota keluarga, Anda bisa mereka-reka pertanyaan yang akan diajukan oleh panitia nantinya.
Misalnya:
* Apa prestasi akademik terbesar Anda?   
* Apa kegiatan ekstrakurikuler yang Anda ikuti?   
* Bagaimana cara Anda menghadapi hambatan besar dalam hidup?   
* Apa penghargaan yang pernah Anda menangkan?   
* Apa yang ingin Anda lakukan setelah lulus dari perguruan tinggi?  
* Bagaimana Anda melihat diri Anda ketika telah menjadi sarjana?
2. Datang tepat waktu
Pada hari wawancara, jangan terlambat! Hal tersebut bisa menjadi nilai tambah dan membuat kesan baik dengan tiba lebih awal. Terlihatlah sebagai seorang profesional.   

3. Menjaga sikap
Cobalah untuk tidak gelisah atau tampak gugup saat wawancara. Duduk diam dan buatlah kontak mata dengan pewawancara. Buat posisi tubuh Anda terlihat tenang dan terkesan profesional. Jangan takut dengan setiap jawaban yang Anda berikan. Karena gumaman seperti ”um” atau ”ah” dapat membuat jawaban Anda terlihat ragu-ragu dan tampak tidak yakin.

4. Berpakaian sopan dan tepat
Anda tidak harus berpakaian secara formal, tapi semi formal yang tepat untuk wawancara beasiswa. Celana panjang dan kemeja panjang adalah paduan yang tepat untuk wawancara seperti ini. Tapi bagi pria, jas dan kemeja akan membuatnya terkesan lebih profesional. Sedangkan gaun atau rok serta kemeja bisa menjadi paduan tepat bagi wanita muda. Namun, apapun pakaiannya, usahakan agar tidak ada kerut.   

5. Mengetahui diri sendiri

Selain menyadari tindakan dan tubuh Anda, Anda harus menyadari apa yang Anda katakan. Jika Anda tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan yang diajukan, jangan mencoba untuk menjawab dengan jawaban palsu. Mintalah penjelasan lebih lanjut atau katakan Anda tidak tahu. Hal ini juga menunjukkan bahwa Anda menyadari seberapa jauh pengetahuan Anda ketika menjawab lebih cepat.   

6. Ajukan sedikit pertanyaan

Sementara menunggu waktu wawancara, siapkan beberapa pertanyaan untuk panitia. Pertanyaan mengenai pemberi beasiswa atau sponsor beasiswa jika hal tersebut tidak dijelaskan dalam formulir aplikasi beasiswa. Memiliki beberapa pertanyaan seperti itu, membuat Anda terlihat siap. Selain itu, Anda terkesan nyaman dengan bahan yang anda pelajari.   

7. Cobalah untuk tidak terlalu gugup

Tidak diragukan lagi, bahwa banyak pewawancara menginginkan si pelamar menjadi gugup. Jadi bersiaplah. Persiapkan diri dengan baik dan jangan tunjukkan bahwa kamu gugup. Coba Anda pikirkan: aplikasi saya sudah cukup baik, sehingga saya bisa menyisihkan beberapa calon penerima. Ini sudah memasuki setengah pertempuran!
Biarkan fakta bahwa Anda dipilih dari banyak orang tumbuh di kepala Anda. Hal ini bisa membuat kepercayaan diri Anda semakin bertambah.
Sumber: Go College


Share/Bookmark

06 February, 2011

Lowongan Pekerjaan PT. INDORAMA SYNTHETICS Tbk

PT. INDORAMA SYNTHETICS
Posisi HRD




We are professionally managed Multinational Textile Group head quartered in Jakarta. We are driven by strong commitment to our values and mission of “Innovation Everywhere” and have world class manufacturing facilities and a global marketing network. Our Core competencies lie in producing textile raw materials of benchmark quality.





PT. Dipo Star Finance
Posisi Training Departement


PT Dipo Star Finance (before PT Dipo Star Leasing) was established since November 1983, and start the business on May 1984. Dipo Star continuously growing and expand their business not only Leasing but also Consumer Finance and Factoring. Year 1992, Dipo Star Finance joint with Mitsubishi Corporation-Japan as Joint Venture Company. Supported by Branch from Jakarta, Java, Sumatra, and Sulawesi with the number of 26 branchs.


Lowongan Pekerjaan PT Asuransi Sinarmas







Share/Bookmark

02 December, 2010

Lowongan Pekerjaaan RCTI (broadcast Development Program)

 Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group) membuka lowongan untuk BDP (Broadcast Development Program)


05 January, 2010

Istilah - istilah dalam dunia Asuransi

Share/Bookmark

1. Penetapan Premi. adalah perhitungan terhadap pembayaran klaim dan biaya menjalankankan bisnis. Namun tdk secara tepat menggambarkan elemen-elemen penentuan harga yang ditetapkan Perusahaan Asuransi.
2. Tabel Mortalita adalah Tabel yang menunjukan tingkat mortalitas yang diperkirakan terjadi setiap tahun dalam setiap kelompok umur. Besarnya premi murni yang harus dibayar ditentukan oleh tingkat mortalitas.
3. Biaya adalah Segala yang berkaitan dengan uang yang dialokasikan menanggulangi pengeluaran,pajak,laba dll (contingencies), saat menentukan premi faktor pengeluaran harus diperhitungkan.
4. Interest adalah Manfaat yang dijanjikan dikontrak (Polis) faktor yang harus diperhitungkan saat menentukan premi
5. Underwriting adalah proses dimana perusahaan asuransi jiwa memutuskan kan apakah akan menerbitkan polis yang diminta oleh calon nasabah atau tidak,syarat dan kondisi apa yang diberlakukan serta berapa besar premi yang dikenakan.
6. Underwriter adalah Pihak yang mengerjakan proses Underwriting
7. Adverse Selection adalah Seseorang yang memiliki resiko lebih besar, memiliki kecendrungan untuk mengajukan asuransi dibandingkan dengan orang yang beresiko standard.
8. Preferred adalah Orang yang mempunyai harapan hidup lebih panjang dari harapan hidup orang normal.mempunyai kondisi fisik yang sangat baik tidak merokok dan riwayat kesehatan keluarga yang baik.
9. Provisi adalah ketentuan – ketentuan, hak dan kewajiban dari pihak- pihak yang terlibat dalam kontrak agar mempunyai aturan yang jelas
10. Kontrak adalah Perjanjian hukum yang mengikat dua pihak untuk melakukan suatu tindakan atau melakukan abstain
11. Kontrak Asuransi Jiwa adalah perjanjian yang mengikat pihak penanggung (insurer) untuk membayar kompensasi dalam jumlah yang telah disepakati dengan tertanggung (insured) didalam kontrak (polis);
12. Kontrak adhesi adalah Kontrak yang dibuat oleh suatu pihak, pihak yang lain hanya mempunyai kesempatan yang kecil untuk melakukan tawar menawar atau mengajukan provisi. Polis asuransi jiwa menggunakan kontrak Adhesi
13. Klaim adalah tuntutan yang diajukan Pemegang Polis atau Ahli Waris terhadap pelayanan atau janji yang diberikan penanggung pada saat kontrak asuransi jiwa dibuat

Keuntungan-Keuntungan Asuransi Jiwa.

Share/Bookmark

Mengapa anda harus berasuransi? Saya akan memeberikan masukan buat anda kenapa anda harus berasurnsi khususnya asuransi jiwa. Seperti yang di ketahui asuransi jiwa memberikan nilai yang baik pada uang & rasa aman dan bebas dari perasaan khawatir.selai itu asuransi jiwa juga Menawarkan Pilihan Investasi yang aman (seperti pada asuransi Jaminan pensiun & dana pensiun ) keuntungan lainya adalah Mendorong untuk Berhemat. (karena asuransi memiliki sifat menabung semi wajib), Keuntungan selanjutnya adalah Bebas dari rasa khawatir mengenai masalah keuangan dimasa depan dan keuntungan terakhir adalah Penjaga Saat Menginjak Usia Lanjut.
Adakah manfaat yang dirasakan oleh masyrakat luas dengan memiliki asuransi? Ada beberapa manfaat Asuransi Jiwa Bagi Masyarakat diantaranya adalah
1. Pengganti program jaringan pengaman sosial pemerintah.
2. Sarana meningkatkan stabilitas perekonomian masyarakat.
3. Sumber dana pembangunan bagi pemerintah dan sumber keuangan individu dengan menawarkan pinjaman.
4. Kesempatan kerja ,mengurangi pengangguran
5. Salah satu instrumen tabungan jangka panjang.

Macam macam jenis Asuransi Jiwa

Share/Bookmark
Jika kita bertanya sebenaranya ada berapa klasifikasi jenis asuransi yang ada dalam sector bisnis perasuransiaan. Perlu anda ketahui bahwa klasifikasi bisnis auransi di bagi menjadi dua buah yaitu Asuransi jiwa (life Insurance) dan Asuransi umum (asuransi kerugian atau general insurance). Lebih jelasnya saya akan menjabarkan secara singkat seperti di bawah ini :
1. Asuransi Jiwa / Life Insurance.
Asuransi jiwa (life insurance) terdiri dari bermacam-mcam jenis sesuai dengan resiko dan tujuan yang di tanggung oleh pemegang polis. Asuransi jiwa di bagi menjadi Asuransi Jiwa untuk Individu, Asuransi Jiwa untuk Group (kumpulan), Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, dan Dana Pensiun.
Pada Asuransi .Jiwa, Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama, atau beberapa tahun bahkan untuk jangka waktu seumur hidup Risiko yang ditanggung pada asuransi jiwa adalah Kematian akibat sakit / kecelakaan, Sakit (rawat jalan /rawat inap, Cacat total dan tetap dan Dana pensiun. saya akan memberikan contoh keuntungan yang di dapatkan memiliki asuransi jiwa individu di lihat dari segi Keuntungan Finansial asuransi jiwa individu memiliki 2 keuntungan yaitu sebagai Produk Tabungan jika perjanjian berakhir apabila pemegang rekening meninggal,ahli waris menerima dana yang tercantum dalam rekening. Yang kedua sebagai Produk Asuransi dimana jika pemegang polis meninggal dunia ahliwaris mendapat jaminan penuh dana yang tercantum dalam kontrak asuransi.

2. Asuransi Umum ( Kerugian / General Insurance).
Seperti halnya asuransi jiwa asuransi umum atau asuransi kerugian (general insurance) memiliki macam-macam jenisnya antara lain adalah Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Bencana Alam, Asuransi Perjalanan ( Bisnis / Wisata ), Marine Insurance, Asuransi Terorisme, Asuransi Profesi ( Dokter,Pengacara, atlet, artis ). Polis asuransi umum biasanya diterbitkan utk jangka waktu 12 bulan/lebih pendek lagi. Semenatra itu macam-macam risiko yang ditanggung antara lain sebagai berikut :
1. Kehilangan/kerusakan barang
2. Hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk/barang/proses yang menyertainya.
3. Kebakaran Gedung / Rumah
4. Kerusakan Gedung/Rumah akibat banjir/gempabumi.
5. Tuntutan ganti rugi akibat mal praktek bagi dokter.
6. Hilang/rusaknya kargo
7. Pencurian
8. Kerugian pinjaman.

Faktor Penentu jumlah premi dan kenapa tidak semua risiko dapat di asuransikan?

Share/Bookmark

Dalam dunia perasuransian memang banyak sekali macam-macam jenis asuransi yang di tawarkan untuk melindungi akibat dari kerugian yang di derita pemegang polis dan hal ini juga disesuaikan dengan tujuan dan risiko yang di tanggung calon pemegang polis. Misalnya seorang pemegang polis berminat mengambil asuransi dana pension karena dia berasumsi agar kelak di masa tuanya dia dapat menikmati hari bahagia dengan dana pension yang besar tentunya juga calon pemegang polis harus menyiapkan sejumlah uang yang besar sebagi premi yang di bayarkan agar tujuannya kelak dapat tercapai pada saat pension. Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa factor yang menentukan jumlah premi dalam bisnis asuransi ini yaitu :
 Nilai dari setiap kerugian;
 Biaya administrasi untuk menjalankan usaha
 Ambang kesalahan yang mungkin timbul saat memprediksi kerugian.
 Faktor lainnya seperti finansial,kesehatan dan sosial.
Pada bab sebelumnya yaitu bab asal muasal asuransi jiwa di sebutkan macam-macam insurable risk dan di point terakir tercatat bahwa tidak semua risiko diasuransikan. Lalu Risiko dapat diasuransikan apabila :
 Memungkinkan bagi perusahaan asuransi Jiwa untuk menghitung kerugian secara finansial;
 Terdapat beberapa jenis risiko yang sama;
 Nilai ekonomis atau jiwa yang diasuransikan dan risiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi ( insurable interest )

Macam-macam prinsip dasar asuransi

Share/Bookmark


Pada dasarnya bisnis asuransi jiwa adalah menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang sama ,dengan tujuan membagi risiko yang sama. Di mana perusahaan asuransi jiwa Mengumpulkan premi dari orang yang disatukan tadi (dalam group) dan Membayar kompensasi (klaim) kepada mereka yang menderita kerugian.(dalam group itu).

Asal muasal Asuransi Jiwa dan bagaimana Konsep Asuransi Jiwa.


Share/Bookmark


Konsep dasar atau asal muasal prinsip Asuransi Jiwa adalah mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh pemiliknya atau pihak-pihak yang menjadi tanggungan pemilik aset tersebut. Karena Risiko tidak dapat dihindari,tetapi dampak risiko dapat diminimalisir.yaitu dengan cara,Menghindari Risiko, Mengendalikan Risiko, Menerima Risiko, dan Mengalihkan Risiko.

Istilah-istilah penting dalam dunia Asuransi

Share/Bookmark


  1. Aset adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Macam-macam asset di bagi menjadi 2 bagian Tangible Aset dan Intangible asset.
  2. Tangible Aset adalah Sesuatu yang dapat dilihat. Contohnya mobil, motor, uang.
  3. Intangible Aset adalah Sesuatu yang tidak dapat dilihat, contohnya keahlian, cerdas                
  4. Musibah adalah Kecelakaan /kejadian yang tidak disengaja.
  5. Risiko adalah adanya kemungkinan / ketidak  pastian  kerugian / kehancuran Aset.
  6. Asuransi Jiwa adalah perjanjian hukum antara  perusahaan Asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut  kontrak asuransi jiwa.
  7. Polis Asuransi jiwa adalah bentuk fisik kontrak antara penanggung ( insurer ) dan pihak tertanggung ( insured ).
  8. Asuransi jiwa adalah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung kepada penerima (beneficiary ).(to be continue)

12 June, 2009

hukum asuransi menurut islam

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan

ASURANSI KONVENSIONAL

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

  • Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
  • Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)

“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)

“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi konvensional diperbolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.

Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Asuransi syariah

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:

  • Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  • Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  • Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
  • Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

  • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  • Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:

  • Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
  • Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
  • Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
  • Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.

  • Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  • Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.

Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut :

Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.

Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“.

Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut :

Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]

Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.

Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.

Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.

[Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]“

Referensi: 1. Al-Quran AL-karim. 2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily. 3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali. 4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan. 5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah. 6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan. 7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi. 8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik. 9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri. 10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M, 11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

di sarikan sepenuhnya dari http://jacksite.wordpress.com/2007/07/11/hukum-asuransi-menurut-islam/

Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional

Menurut K.H. Drs. Ahmad Azhar Basyir, M.A, (1994), para ahli hukum Islam mempermasalahkan tiga unsur pokok dalam asuransi yaitu bahaya yang dipertanggungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan. “Bahaya yang dipertanggungkan sifatnya tidak pasti terjadi”. Premi pertanggungan pun tidak mesti sesuai dengan yang tertera dalam polis.

Jumlah uang santunan atau ganti rugi sering atau bahkan pada umumnya jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Unsur ketidakpastian dalam perjanjian asuransi dipandang tidak sejalan dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Islam. Akan terjadinya bahaya yang dipertanggungkan risikonya terdapat ketidaktentuan. Demikian pula premi yang tidak seimbang dengan ganti rugi jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan.

Adanya unsur menang kalah atau untung rugi antara pihak tertanggung dan penanggung itu menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat unsur perjudian. Investasi dana yang terhimpun pada perusahaan asuransi dengan jalan dibungakan menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat unsur riba.

Unsur-unsur ketidakpastian atau untung-untungan, ketidakseimbangan antara premi dan ganti rugi serta investasi dengan jalan riba itulah yang oleh banyak ahli hukum Islam menjadi alasan tidak dapat membenarkan perjanjian asuransi yang berlaku sehingga sekarang, ditinjau dari hukum Islam. Namun, ada pula golongan ahli hukum Islam yang tidak merasa keberatan. Perbedaan pendapat itu kiranya terletak pada perbedaan dalam memandang apakah perjanjian asuransi itu merupakan perjanjian antara tertanggung secara perseorangan dan perusahaan asuransi ataukah antara sejumlah tertanggung dan perusahaan asuransi.

Yang merasakan keberatan terhadap perjanjian asuransi memandang perjanjian itu dilakukan secara perseorangan antara tertanggung dan perusahaan asuransi, sedangkan yang tidak merasa keberatan memandang perjanjian itu terjadi antara sejumlah tertanggung yang saling membantu, kerjasama atau gotong royong dan perusahaan asuransi.

PERKEMBANGAN HUKUM ASURANSI DI DUNIA

Perbedaan pendapat itu telah mewarnai pula gerakan pembaharuan hukum di negara-negara Islam yang telah mendorong beberapa usaha untuk mengubah kitab UU Hukum Dagang Utsmani yang diundangkan pada 1850. Kitab UU Hukum Dagang Utsmani ini seluruhnya berdasarkan hukum Perancis dan boleh dikatakan sama sekali tidak bersumber dari syariat. Hukum ini mula-mula berlaku di seluruh bekas imperium Utsmani, termasuk Mesir, tetapi di beberapa negara telah diganti dengan kitab undang-undang lebih kontemporer yang juga terutama diilhami dari hukum Perancis.

Dalam sejumlah segi yang amat penting, kitab UU Hukum Dagang Mesir, 1948 langsung bertentangan dengan interpretasi tradisional hukum Islam di semua mazhab yang diakui-misalnya mengenai pinjaman atau investasi yang memikul beban bunga tetap, taruhan dan perjudian cagak hidup dan asuransi.

Hukum Mesir membolehkan asuransi timbal balik (mutual), asuransi dagang dengan persyaratan tertentu, asuransi atas bahaya yang menimpa badan, asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggungan perdata yang berupa harta benda. Usaha pertama yang dilakukan di Irak pada tahun 1933, ketika sebuah komisaris para pembuat UU lokal meneliti keadaan dan menyampaikan laporan. Tetapi usaha ini terbukti gagal, karena tentangan dari para pemimpin agama.

Kemudian pada 1936, komisi kedua diangkat. Komisi hukum ini menugasi seorang ahli hukum Mesir yaitu Dokter Sanhuri Basya untuk menyusun undang-undang hukum tersebut. Setelah selesai dibuat satu jilid, untuk sementara menghentikan pekerjaannya dan baru dimulai lagi pada tahun 1942 sampai selesai. Rancangan undang-undang ini kemudian dibahas dalam sidang-sidang komisi di bawah pimpinan doktor itu sendiri. Selesai pembahasannya oleh komisi kemudian diajukan parlemen untuk memperoleh persetujuan.

Suatu analisis mengenai Kode Irak 1951 mengungkapkan bahwa secara umum kode itu terdiri atas bagian-bagian yang hampir sama dengan pasal-pasal yang berasal dari Majallah (dan sebuah teks yang berjudul Murshid al-Hayran) di satu pihak dan KUH Perdata Mesir di pihak lain. Karena itu jelas apa yang dapat diistilahkan sebagai “komponen Islam”. Jauh lebih kuat dan lebih meresap dari pada dalam mode Mesir”. Tetapi adalah penting bahwa pada dasarnya asas-asas perancis dari Kode Mesir mengenai masalah-masalah yang menjengkelkan seperti suku bunga tetap, asuransi, dan kontrak yang bersifat “spekulatif” telah berlaku.

Jumlah kecil orang-orang Islam di India, Pakistan dan Sudan secara pribadi berpegang pada larangan tradisional terhadap suku bunga tetap atau perjanjian asuransi tertentu. Hanya di Arab Saudi, Yaman Utara dan Oman syariat masih luas berlaku dalam soal-soal seperti itu.

Selanjutnya dua perkembangan terjadi kemudian: kontrak asuransi yang sebelumnya dibatasi hanya di bidang perdagangan laut kini tampaknya dibenarkan terhadap mobil dan harta benda lain, walaupun tidak terhadap asuransi jiwa dan bank telah mulai beroperasi atas dasar apa yang sebenarnya adalah bunga, walaupun dengan hati-hati dinamakan “komisi” alih-alih istilah negatif “riba”.

YANG HALAL DAN HARAM

Konperensi Internasional Pertama tentang Ekonomi Islam di Mekah pada 17 Januari 1978 dihadiri delegasi Indonesia. Salah satu acaranya membahas asuransi dalam rangka syariat Islam.

Keputusan konperensi Negara-negara Islam di Kuala Lumpur mengenal asuransi:


1. Asuransi yang didalamnya terdapat unsur riba dan eksploitasi hukumnya haram.

2. Asuransi yang bersifat koperatif hukumnya halal

a. Asuransi yang khusus buat sesuatu usaha dapat dilakukan oleh sekumpulan manusia atas dasar koperatif.

b. Sedang asuransi yang tidak terbatas buat usaha dapat dilakukan oleh Pemerintah.

c. Konperensi menganjurkan kepada pemerintah-pemerintah Islam untuk mengadakan asuransi yang bersifat koperatif antara negara-negara Islam.

Peserta-peserta asuransi ini membayar uang iuran yang tidak boleh diambil kembali kecuali pada saat datang waktunya ia berhak menerima.

3. Mengingat pentingnya perdagangan internasional, maka asuransi dalam bentuk internasional yang ada sekarang dianggap halal, berdasarkan hukum darurat.

Pembaharuan hukum itu telah pula melahirkan usaha mendirikan perusahaan asuransi yang menekankan sifat saling menanggung, saling menolong di antara para tertanggung yang bernilai kebajikan menurut ajaran Islam dengan nama asuransi Takaful. Telah berdiri asuransi demikian di beberapa negara, Islamic Arab Insurance C.Ltd. Sudan (1979), Islamic Arab Insurance Co. ltd. Saudi Arabia (1979), Dar Al Maal Al Islami, Geneva (1983) Takaful Islam Luxemburg (1983), Takaful Islam Bahamas (1983), Syarikat Takaful Malaysia SDN, Berhad (1984).

sumber : Kalawarta No. 2/1994 di ambil dari http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/14/kajian-asuransi-konvensional-vs-asuransi-syariah/

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More